28/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Cukup Rp14 Juta Miliki Villa di Ubud Bali

Samsul Azhari dan I Gede DermawanSurabaya, KabarGress.Com – Siapa bilang memiliki usaha villa di pulau dewata harus bermodal besar? Sebuah konsep bisnis langka, unik dan menarik sedang ditawarkan manajemen Villa Harmonis berlokasi di Banjar Juga, Desa Mas, Ubud, Bali.

Corporate General Manager Villa Harmonis, Samsul Azhari, mengungkapkan hanya dengan merogoh kocek Rp14 juta (1 lot), seseorang atau corporate sudah resmi memiliki usaha villa ini.

“Ini kesempatan langka bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya untuk bergabung bersama 360 orang yang sudah terlebih dulu memiliki 550 lot kepemilikan Villa Harmonis. Ada 3.000 lot yang kami tawarkan,” terangnya kepada awak media Surabaya, Jumat (13/3/2015).

Proyek Villa Harmonis sendiri dimulai 24 Mei 2013, menempati lahan seluas 4.000 M2. Ada 2 type villa, yakni Two Bedroom Villa dan One Bedroom Villa. “Progresnya telah mencapai 20 persen dan akan kami soft launching pada Desember mendatang. Untuk grand launching rencananya Maret 2016,” terangnya.

“Kini saatnya Kita Punya Penghasilan Pasif. Saatnya Uang Bekerja Untuk Kita. Bila kita berbicara tentang bisnis Villa, hal ini identik dengan modal besar. Untuk itulah pelaku bisnis ini dimonopoli oleh orang-orang yang bermodal besar,” kata I Gede Dermawan, salah satu owner Villa Harmonis.

“Dengan modal keyakinan, keberanian dan tekad yang bulat akhirnya pada 24 Mei 2013 saya I Gede Dermawan bersama Ni Ketut Suciarini mendirikan PT Pengembang Properti Harmonis. PT dengan brand Harmonis Group ini bergerak di bidang pengembang real estate yang berkantor pusat di Denpasar. Villa Harmonis yang berlokasi di Banjar Juga, Desa Mas, Ubud Bali ini merupakan proyek Villa pertama dari Harmonis Group. Villa Harmonis ini berbasis ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan prinsip gotong royong,” lanjut Gede.

Konsep Villa Harmonis ini sungguh menarik dan memungkinkan setiap orang bisa menjadi Pemilik Villa. Cukup Rp14 Juta sudah bisa menjadi Pemilik Villa Harmonis dengan manfaat yang berlimpah.

Adapun manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Mendapat Voucher Menginap senilai Rp14 Juta di Villa Harmonis. Voucher ini bisa digunakan sendiri bersama keluarga untuk menginap atau dijual kepada orang lain. Jika Voucher ini laku terjual itu berarti modal investor sudah balik. Selanjutnya tinggal menikmati keuntungan selama 25 tahun.

2. Mendapat penghasilan pasif selama 25 tahun dari Villa Harmonis. Inilah penghasilan yang diidam-idamkan oleh para pengusaha karena dengan diam saja sudah bisa mendapatkan penghasilan ini. Besarnya penghasilan ini tergantung tingkat hunian. Semakin banyak tamu yang menginap semakin banyak penghasilan yang akan diperoleh.

3. Peluang mendapat penghasilan aktif sesuai keinginan berupa komisi10% setiap mengajak tamu menginap di Villa Harmonis. Semakin banyak mengajak tamu menginap di Villa Harmonis semakin banyak pula penghasilan aktif yang akan didapat.

4. Berhak ikut undian Grand Prize berupa mobil BMW, Honda Jazz, Avanza dan Emas Mutiara. “Wow… Grand Prizenya luar biasa menarik. Bayangkan hanya dengan modal Rp14 Juta Anda berpeluang untuk memenangkan salah satu dari tiga mobil tersebut. Siapa tahu nasib baik berpihak pada Anda,” timpalnya.

5. Tergabung dalam Komunitas Pemilik Villa Harmonis. Setiap bulan Para Pemilik Villa Harmonis akan diundang untuk mengikuti acara Gathering, Diskusi Bisnis dan lain-lain. “Dengan mengikuti acara ini Anda akan mendapatkan peluang berlimpah,” ujarnya.

6. Mendapat ID Card Pemilik Villa Harmonis yang berisi nama, foto dan jabatan sebagai Pemilik Villa Harmonis. “Anda berhak menyandang jabatan sebagai salah satu Pemilik Villa Harmonis. Dengan jabatan ini Anda lebih mudah meyakinkan orang lain untuk deal bisnis. Anda lebih dipercaya karena Pemilik Villa identik dengan banyak uang,” imbuh Gede.

7. Mendapat Sertifikat Pemilik Villa Harmonis. “Sertifikat ini Anda bisa pajang di ruang tamu rumah Anda. Secara psikologis manfaatnya sangat besar, bisa menigkatkan kepercayaan diri dan gengsi serta prestise di masyarakat,” ujarnya.

8. Salinan Akta Perjanjian Kerjasama dari Notaris. Akta ini sebagai bukti sah investor sebagai Pemilik Villa Harmonis. Di Akta ini tercamtum segala hak dan kewajiban sebagai Pemilik Villa Harmonis.

“Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Kantor Harmonis Group, Jl. Tukad Petanu No.11 Ruko Kav. 2 Panjer Denpasar. Telp. 0361- 725917. Hp. 081 999 646 318, 081 236 790 818,” tutupnya. (ro)

Teks foto: Samsul Azhari dan I Gede Dermawan, saat mempromosikan Villa Harmonis di Surabaya, Jumat (13/3/2015).