28/03/2024

Jadikan yang Terdepan

BPJS Kesehatan Jatim Targetkan Premi Sebesar Rp1,7 Triliun Tahun 2015

BPJS Kesehatan Jatim Targetkan Premi Sebesar Rp1,7 Triliun Tahun 2015Surabaya, KabarGress.Com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jawa Timur, pada tahun 2015 ini akan menargetkan 100 persen untuk seluruh badan usaha baik kecil maupun menengah wajib mendaftarkan seluruh karyawanya ke BPJS. Sebab, BPJS Jatim harus bisa mendapatkan premi sebesar Rp1,7 Triliun.

“Makanya pada tahun ini kami benar-benar kerja keras dan saling bahu membahu untuk bisa mencapai target sesuai perintah dari presiden,” ucap, mantan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Regional 7 Wilayah Jatim, Andi Afdal Abdullah, yang saat itu juga resmi digantikan oleh Mulyo Wibowo, yang sebelumnya menjabat di divisi regional 9 dari wilayah Sulsel, Maluku dan Kalbar, Kamis (12/3/2015).

Afdal mengatakan, ada langkah khusus untuk mencapai target. Yakni yang pertama mensukseskan Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta memberikan pelayanan mutu yang lebuh baik dari tahun sebelumnya. Sebab, tidak dipungkiri pada saat ini ada beberapa Rumah Sakit (RS) memang over (kelebihan kapasitas).

“Dengan langkah-langkah seperti ini kami berharap semua badan usaha baik kecil dan menengah segera mendaftarkan karyawannya untuk mendaftarkan ke BPJS,” katanya.

Dirinya menambahkan, dari 35 ribu perusahaan di Jawa Timur, hanya 13 ribu perusahaan yang baru mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Jika sampai tahun ini tidak mendaftarkan pihak BPJS tidak segan-segan akan memberikan sanksi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) no 86 tahun 2013 tentang peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Sanksi itu akan berupa teguran, mulai dari lisan, tertulis dan bahkan sampai penghentian pelayanan publik dari badan usaha itu. Atau pembekuan pelayanan dari perusahaan tersebut. Pokoknya kita nanti akan kirim surat penyampaian kepada perusahaan, kalau tetap diindahkan kami akan jalankan sanksi itu,” tambahnya.

Sementara itu, Mulyo Wibowo menuturkan, terkait sanksi kepada badan usaha yang tidak mendaftarkan ke BPJS memang akan diberi sanksi. Maka dari itu dirinya menghimbau kepada seluruh badan usaha baik kecil maupun menengah segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

“Nantinya ada 2 sanksi, pertama, administrasi dan yang kedua seperti disebutkan pak. Afgal tentang pelayanan publiknya nanti akan dibekukan. Tapi memang itu ada masa tenggang waktunya, kita tidak semerta merta langsung memberikan sanksi,” pungkasnya. (tur)