29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

BI Ajak TKI Pergunakan Transaksi Non Tunai

Surabaya, KabarGress.Com – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan IV Surabaya mengajak para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di luar negeri untuk menggunakan transaksi non tunai. Program ini bertujuan meningkatkan transaksi non tunai sekaligus penempatan dan perlindungan TKI. Sementara, di sini kami sebagai otoritas sistem pembayaran,” ungkap Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Syarifuddin Basara, di Surabaya, Rabu (11/3/2015).

Menurutnya, kewajiban penggunaan transaksi non tunai dalam proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 22/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Untuk itu pihaknya menyosialisasikan penggunaan transaksi non tunai kepada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Surabaya sehingga bisa diterapkan oleh calon TKI. “Dari sisi teknologi, Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri merupakan sistem terpadu, terintegrasi, dan terkoneksi dengan sistem perbankan guna melayani proses pembayaran non tunai dan pendataan calon TKI,” terangnya.

Selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut juga menginformasikan tentang layanan asuransi bagi TKI serta proses layanan non tunai. Misalnya melalui produk perbankan yaitu mobile banking, internet banking, layanan ATM, dan cabang untuk pembayaran jasa proses penempatan TKI. “Oleh sebab itu, kami akan melakukan strategi pendekatan melibatkan mekanisme Government to Goverment dengan pihak bank sentral negara lain. Tujuannya, membuka akses layanan nontunai melalui perbankan,” tukasnya.

Kerjasama tersebut juga untuk mendorong perluasan akses dan layanan sektor keuangan untuk TKI guna meningkatkan kesejahteraan TKI. Di samping itu, meningkatkan koordinasi secara terpadu dalam mengimplementasikan penggunaan layanan nontunai dengan aman, efisien, dan transparan. “Khususnya untuk melindungi dan meningkatkan akses keuangan bagi TKI termasuk keluarga mereka pada masa mendatang,” ujarnya.

Agenda serupa, sebut dia, juga telah dilaksanakan di kota lain. Seperti Jakarta, Bandung, Medan, Pontianak, Semarang, dan Mataram. Selama ini perhelatan yang dikoordinasikan oleh Bank Indonesia (BI) bersama lembaga terkait dan dilakukan bertahap selama Februari hingga Maret 2015. “Pelaksanaan layanan nontunai untuk penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI adalah komitmen kami dengan Kementerian Tenaga Kerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK, red), serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI,” lanjutnya.

Selain itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jatim mencatat pengiriman uang TKI asal Jatim terhitung mulai 1 Januari hingga 30 September 2014 mencapai sebesar Rp1,931 triliun. Remitansi TKI Jatim tersebut berdasarkan jumlah penempatan TKI Jatim pada periode serupa sebanyak 36.547 orang. (ro)