19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

PT DCP Tak Punya HO

IMG-20150303-01879-320x240Surabaya, KabarGress.Com – PT Duta Cipta Perkasa (DCP) tidak membayar gaji buruhnya dibawah Upah Minimum Kota (UMK), perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi baja itu ternyata tidak mengantongi Izin Gangguan (Hinderordonnantie/HO). Padahal, setiap hari truk trailer perusahaan yang ada di Kelurahan Waru Gunung itu melewati jalan perkampungan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan warga.

 

Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Kelurahan Waru Gunung, Suwandi mengatakan, jalan perkampungan yang dilewati truk perusahaan terbilang sempit untuk dilalui truk trailer. Anehnya, belum ada tindakan apapun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kabarnya, perusahaan tidak mengantongi Izin HO.

 

“Terus terang kami sangat terganggu. Belum lagi ketika truk trailer itu melaju kencang di jalan kampung, tentu sangat meresahkan kami,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (3/3/2015).

 

Suwandi menambahkan, saat ini ada demo dari karyawan PT DCP soal upah yang tidak dibayar perusahaan sesuai dengan UMK. Akibat tak mampu menangani aksi ini, pihaknya perusahaan meminta bantuan dari aparat kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan. Keberadaan aparat kepolisian ini justru mengganggu kenyamanan warga.

 

“Kadang motor trail yang dikendarai polisi itu melaju kencang di jalan perkampungan. Warga kan menjadi terganggu. Belum lagi masalah IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang juga tidak dimiliki perusahaan,” terangnya.

 

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Surabaya, Novi Dirmansah mengatakan, masa perizinan HO PT DCP sudah habis masa berlakunya pada Agustus 2012 lalu. Sayangnya, hingga saat ini pihak perusahaan belum mengajukan perpanjangan izin. Sehingga, sejak Agustus 2012 hingga sekarang, perusahaan beroperasi tanpa mengantongi HO.

 

“Sesuia dengan aturan, ketika perusahaan tidak mengantongi izin HO, maka Pemkot melalui Satpol PP bisa melakukan penyegelan perusahaan,” katanya.

 

Terkait limbah, lanjut Novi, perusahaan dari tahun ke tahun mulai menunjukkan perbaikan. Diketahui, PT DCP mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang digelar Kementrian Lingkungan Hidup (KemenLH). Pada 2010 hingga 2012, perusahaan mengantongi Proper merah, artinya masih buruk. Namun, pada 2013 hingga 2014 perusahaan menyabet Proper biru atau bertambah baik.

 

“Dengan predikat di Proper itu, maka pengolahan limbah perusahaan semakin baik. Ini yang menilai Kemen LH. Jika ada masalah kebocoran limbah yang mengganggu warga, kami belum menerima persoalan tersebut,” terangnya.

 

Direktur PT DCP Martinus Harun Koentjoro dalam hearing ini mengakui bahwa, pihaknya belum mengantongi izin HO karena masa berlakunya sudah habis. Namun hal itu bukan berarti pihaknya tidak mengurus perizinan tersebut. Saat ini, pihaknya mengajukan perubahan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Pengajuan SKRK ini sudah keluar tadi.

 

Pengajuan perubahan SKRK ini dilakukan karena perusahaan hendak menambah fungsi lahan perusahaan. Dari sebelumnya hanya untuk pabrik ditambah lagi menjadi pergudangan. “Dengan SKRK ini, baru kami akan akan mengurus HO,” katanya.

 

Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Surabaya, hari ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan yang berlokasi di Jalan Mastrip tersebut. Tujuan sidak dari komisi yang membidang kesejahteraan rakyat (kesra) adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta pelaksanaan UMK. (Tur)