23/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Rakernas APPSI, Pakde Karwo Tekankan Soal Efektifitas Ketimbang Efisiensi

Rakernas APPSI, Pakde Karwo Tekankan Soal Efektifitas Ketimbang EfisiensiMaluku, KabarGress.com – Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menekankan efektifitas ketimbang aspek efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.  Karena, persoalan itu dilihat dalam kerangka fungsi pemerintah daerah itu sendiri yang mengedepankan aspek pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sebagai hal yang menarik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan itu, diminta oleh undang-undang untuk lebih efisiensi dan efektifitas. Tapi sebagai kritikal kita sebagai pemerintahan adalah bagaimana kita menempatkan soal efektifitas dulu dari pada efisiensi,” kata Soekarwo di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang diselenggarakan di The Natsepa Resort and Conference Center, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Jumat (27/2).

Gubernur Jatim yang akrab disapa Pakde Karwo itu menjelaskan, mengurus masyarakat di tingkat bawah itu tidak menganut sistem efisiensi. Tetapi, upaya itu harus dilakukan dengan cara efektifitas. “Terutama yang kalah dalam pertarungan liberalisasi,” katanya.

Karena itu, gubernur ujung timur pulau Jawa itu minta adanya sebuah kejelasan dalam konsep desentralisasi. Dimana kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota bisa semakin diperjelas. “Ini harus jelas dalam pengaturan. dan perlu diusulkan oleh para pakar APPSI untuk mempercepat pembangunan. Caranya dengan meletakkan gubernur sebagai rentang kendali pergerakan pembangunan daerah,” jelasnya.

Pakde Karwo berharap agar konsolidasi lewat agenda rakernas APPSI ini bisa semakin memperkuat tubuh pemerintahan daerah. “Tidak ada pemerintahan yang kuat di mata luar negeri kalau pemerintahan dalam negeri sendiri tidak kuat,” ungkap Pakde Karwo.

Pada kesempatan itu, Pakde Karwo juga menjelaskan bahwa pembangunan untuk menuju kesejahteraan itu harus menempatkan aspek pelayanan publik sebagai dasar pengungkitnya. Selain itu, suasana demokrasi dan aspek pemberdayaan masyarakat juga dinilainya sebagai hal yang penting. “Dan itu menjadi bagian dari pekerjaan seorang gubernur dan seluruh kepala pemerintahan. Bukan saja soal top down menjadi bottom up, tetapi ini menjadi peranserta masyarakat dalam sebuah paritisipatoris,” katanya.

Pakde Karwo menambahkan, persoalan yang sangat rumit dalam menegakkan NKRI harus diatasi dengan tidak meninggalkan dinding demokrasi. Ia juga menyampaikan kalau seorang gubernur itu harus mampu mengimplementasikan peraturan yang kaku menjadi produktif. “Inilah yang kadang-kadang kita menjadi gelang karet atau mulur mungkret (kaku kendor, red). Bagaimana sebetulnya menerapkan peraturan perundangan yang ada,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo yang menjadi salah satu narasumber di acara tersebut sepakat dengan apa yang disampaikan Pakde Karwo. Ia menyampaikan, peran pemerintah sejatinya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Caranya melalui beberapa hal. Di antaranya, pelayanan publik yang baik, memberdayakan masyarakat, meningkatkan peran serta, dan meningkatkan daya saing.

Sementara itu, saat diberi kesempatan pada sesi kedua dengan nara sumber Ketua Badan Perwakilan (BPK RI) Harry Azhar Azis, Pakde Karwo mengusulkan perlunya mempertimbangkan aspek kultural dalam pengelolaan anggaran operasional kepala daerah. Ia mencontohkan, pemberian dana kepada pihak tertentu yang erat kaitannya dengan aspek sosial dan budaya seperti bisaroh. “Yang seperti itu kan tidak mungkin bila spjnya diminta lengkap sama dengan yang lainnya. Padahal, itu menjadi bagian yang sangat penting untuk membangun situasi dan kondisi sosial politik yang kondisif di daerah,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyarankan pentingnya meningkatkan koordinasi antara BPK RI dengan aparat pengawas lainnya. Bila dalam rekomendasi BPK menyebutkan adanya tuntutan ganti rugi dalam hal terjadinya kekeliruan pengelolaan anggaran, dan bila TGR tersebut sudah diselesaikan dalam kurun waktu sebelum 60 hari sesuai peraturan perundang-undangan, maka semestinya tidak perlu dilanjutkan ke tahap berikut. “Ranah administrasi seharusnya sudah putus ketika telah ditetapkan klir dalam laporan hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (hery)