* Ciptakan Pemimpin Berkualitas
Surabaya, KabarGress.Com – Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Assessment Kompetensi bagi para pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan profil kompetensi para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pengukuran secara sistematis dengan menggunakan metode assessment center, yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang kebijakan kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengembangan aparatur di Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 Pebruari 2015 ini diikuti oleh 72 orang assessee, yang terdiri dari para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur Rumah Sakit dan Wakil Direktur Rumah Sakit. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Assessment Center Badan DIKLAT Provinsi Jawa Timur, Jl. Balongsari Tama Tandes Surabaya para asessee akan mengikuti serangkaian test yang teridi dari psikometri, simulasi individual dan simulasi kelompok.
Dalam kesempatan pembukaan acara dimaksud, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM, menjelaskan assessment kompetensi bagi para Pejabat Eselon II merupakan langkah awal dari implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untukmenduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka instansi pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
Selanjutnya ditegaskan, Gubernur Jawa Timur berkomitmen sebelum melaksanakan kebijakan pengisian Jabatan Tinggi secara terbuka, dipandang perlu untuk melakukan pemetaan kompetensi bagi Pejabat Eselon II dan Eselon III dalam rangka membangun data base kompetensi pejabat struktural, sehingga pada saatnya nanti akan memudahkan penerapan kebijakan aparatur yang berbasis merit system di Jawa Timur.
“Penilaian kompetensi atau yang kerap dikenal dengan assessment kompetensi membantu pemerintah baik di pusat maupun didaerah menciptakan pemimpin yang berkualitas,” kata Sukardi.
Sesuai dengan program reformasi birokrasi nasional salah satunya penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur, maka perlu dilakukan penataan sistem manajemen SDM aparatur. Oleh sebab itu, perlu dilakukan kegiatan untuk meningkatkan kualitas setiap pegawai sekaligus menjaganya agar terpelihara secara berkelanjutan. “Salah satu kegiatan yang harus dilakukan adalah assessment kompetensi berdasarkan kompetensi untuk semua pegawai /pejabat di lingkungan Pemprov Jatim,“ ucapnya.
Menurutnya, Assessment kompetensi menghasilkan peta kompetensi SDM aparatur. Nantinya, setiap pejabat yang menjabati sebuah posisi, akan dievaluasi kinerjanya melalui assessment kompetensi. “Ini juga sebagai seleksi, promosi dan rotasi sebuah jabatan. Sehingga dihasilkan pejabat yang sesuai dengan bidangnya,” ucapnya.
Assessment kompetensi memiliki manfaat yang besar bagi fungsi aparatur negara sebagai roda penggerak pemerintahan, diantaranya, memperoleh kriteria yang jelas untuk suatu jabatan tertentu, mengidentifikasi kader-kader pemimpin melalui suatu metode yang memiliki akurasi dan objektivitas yang dapat diandalkan, menghasilkan strategi dan tindakan pengembangan spesifik dan terencana bagi pegawai dan mengidentifikasi kebutuhan pengembangan manajerial pegawai. “Tidak ada nilai A atau B pada penilaian kompetensi, akan tetapi menghasilkan tempat yang lebih cocok untuk dipimpin setiap pejabat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Akmal Boedianto mengatakan pelaksanaan penilaian kompetensi telah diatur pemerintah pusat dengan diterbitkan beberapa peraturan dan undang-undang, salah satunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hasil yang diharapkan dengan adanya penilaian kompetensi adalah profil kompetensi Eselon dua di lingkungan Pemprov Jatim. Kompetensi yang diukur antara lain kemampuan berpikir, potensi diri, pelaksanaan tugas dan hubungan. “Dalam rangka menghasilkan data profil yang objektif , asesornya berasal dari personal Bandiklat Jatim dan BKD Jatim yang mempunyai sertifikasi pendidikan nasional asesor dalam maupun luar negeri, dan juga melibatkan perguruan tinggi yakni Unair yang mana memiliki kompetensi dalam pengembangan SDM,“ jelasnya. (ro/hery)
Teks foto: Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM, memberikan kata sambutan, dalam Assessment Kompetensi bagi para pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
More Stories
GUBERNUR PASTIKAN DPRD KOTA MALANG SENIN DEPAN DI PAW
PAKDE KARWO, NILAI SAKIP HARUS BERDAMPAK KEPUASAN MASYARAKAT
RAIH PENGHRAGAAN KEPALA DAERAH INOVATIF