29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Pemkot Proses Surat Pengunduran Diri Dirut PDTS KBS dan PD Pasar Surya

Surabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memproses surat pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Surya, Karyanto Wibowo dan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Ratna Achjuningrum.

Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, sebelum menunjuk dirut yang baru, pihaknya juga akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi kedua direktur yang mengundurkan diri itu. Tapi, sebelum menunjuk Plt, Bawas diminta mengevaluasi kinerja BUMD yang bersangkutan.

Evaluasi kinerja ini menyangkut semua yang ada di BUMD, baik itu PDTS KBS maupun PD Pasar Surya. Pihaknya sendiri masih belum dapat memutuskan kapan Plt yang baru bisa diputuskan. “Semua masih menungg evaluasi dari Bawas terlebih dulu,” katanya.

Terkait pengunduran diri Karyanto Wibowo, Sekkota membantah bahwa, mantan wakil direktur keuangan PT Boma Bisma Indra itu diminta wali kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk mengundurkan diri. Pihaknya memastikan, pengunduran diri Karyanto Wibowo tersebut merupakan inisiatif pribadi dari yang bersangkutan tanpa ada intervensi dari wali kota.

“Yang nyuruh mundur itu siapa. Itu kan ada surat pengajuan pengunduran dirinya (Karyanto Wibowo). Yang ngomong menyuruh mundur itu siapa. Kalau disuruh mundur itu berarti pemberhentian, bukan mengundurkan diri,” ujar Hendro.

Diketahui, Ratna Achuningrum mengundurkan diri karena Risma, panggilan Tri Rismaharini  tak kunjung mengeluarkan surat perintah untuk pengelolaan aset KBS yang ada diatas tanah. Khususnya kandang. Padahal Pemkot sudah mengalokasikan anggaran untuk KBS sebesar Rp10 miiar.

Berdasarkan saran BPKP, penggunaan anggaran itu bisa dipakai setelah ada kewenangan yang diberikan wali kota ke direksi KBS. Tapi kewenangan itu tak kunjung diberikan pada Ratna.

Sedangkan Karyanto Wibowo, mengajukan pengunduran diri karena diminta Risma. Permintaan untuk mundur dari mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu dia ketahui dari orang Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya. Karyanto sendiri tidak mengetahui apa penyebab dia diminta hengkang dari BUMD yang mengurusi pasar tradisional itu.

Sementara itu, Ketua Bawas PD Pasar Surya, Samba Prawira mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Karyanto Wibowo dari Risma. Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, jika wali kota Surabaya sudah mengeluarkan SK pemberhentian, maka saat itu juga ditunjuk Plt. Setelah Plt ditunjuk, baru kemudian Bawas akan melakukan seleksi calon dirut yang baru.

“Wali kota memiliki waktu selama 90 hari untuk memproses pengunduran diri Karyanto. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggpan, maka secara otomatis, pengajuan pengunduran diri Karyanto disetujui,” tuturnya. (tur)