20/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Ratna Achjuningrum Resmi Mundur Sebagai Dirut PDTS KBS

imagesSurabaya, KabarGress.Com – Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Ratna Achjuningrum akhirnya benar-benar mengundurkan diri. Surat pengunduran diri itu diterima Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Selasa (27/1/2015) lalu.

Risma, panggilan Tri Rismaharini usai acara pembukaan industri kreatif pelajar SMA-SMK se-Surabaya di Graha Sawunggaling hari ini mengaku tidak mempersoalkan pengajuan pengunduran diri orang nomor satu di jajaran direksi KBS itu. Bahkan, dia memastikan akan segera memproses pengunduran diri Ratna.

“Bu Ratna sudah mengajukan pengunduran diri ke saya. Nggak apa-apa biar saja. Secepatnya akan saya urut. Maunya dia (Ratna) per Maret baru bisa mundur. Tapi akan saya lihat lagi suratnya. Saya tidak mau polemik lah, kan masih banyak pekerjaan yang lain,” ujar Risma.

Mantan kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini menambahkan, ketika Ratna sudah mengundurkan diri, maka dia akan secepatnya menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDTS KBS menggantikan Ratna. Plt ini akan ditunjuk ketika jabatan dirut definitif belum ditetapkan.

“Pengunduran diri Ratna ini akan berdampak atau tidak pada kinerja KBS, coba nanti akan saya lihat dengan Bawas (Badan Pengawas) KBS,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawas PDTS KBS, Heri Purwanto mengatakan, dalam peraturan direksi, pejabat PDTS KBS, khususnya direktur utama bisa mengajukan pengunduran diri setelah 25 bulan menjabat. Ratna menjadi direktur utama KBS selama 25 bulan itu terhitung tanggal 22 Januari 2015 mendatang.

Jadi untuk saat ini masih belum bisa mengajukan pengunduran diri. Ratna mengajukan pengunduran diri tertanggal 11 September 2014 lalu. Meski begitu, dirinya tetap melayangkan surat pengunduran diri tersebut ke wali kota.

“Namun, dalam surat pengunduran diri itu kami beri catatan bahwa, surat itu cacat hukum karena diajukan sebelum tanggal 22 Januari 2015,” katanya.

Lantaran Risma sudah berencana hendak menunjuk Plt, dirinya mempertanyakan, apakah alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu mencermati surat pengunduran diri Ratna dari Bawas. Namun, tidak menutup kemungkinan jika surat pengunduran diri Ratna sudah diperbaharui. Artinya, surat itu dibuat setelah tanggal 22 Januari 2015 dan disampaikan langsung ke wali kota.

“Kalau memang Ratna minta mundurnya itu Maret, itu benar. Karena, pengunduran diri itu dilaksanakan setelah 60 hari surat pengunduran diri diajukan,” ujarnya.

Pengunduran diri Ratna ini bermula dari Risma yang tak kunjung mengeluarkan surat perintah untuk pengelolaan aset KBS yang ada diatas tanah. Khususnya kandang. Tahun ini PDTS KBS sudah harus melakukan pengelolaan fisik kandang satwa.

Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memberi kewenangan pada direksi KBS untuk melakukan tindakan tersebut. Anehnya, Pemkot tahun ini sudah mengalokasikan anggaran untuk KBS sebesar Rp10 miiar. Dana itu, terbagi dalam beberapa pos anggaran pengelolaan. Yakni, Rp2,89 miliar untuk pengelolaan manajemen, Rp2,2 miliar untuk perbaikan kandang satwa yang telah rusak.

Kemudian ada sekitar Rp690 Juta seharusnya digunakan dalam pembenahan sarana dan prasarana fisik. Berdasarkan saran BPKP, penggunaan anggaran itu bisa dipakai setelah ada kewenangan yang diberikan wali kota ke direksi KBS. (Tur)