24/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Pedagang Tradisional Keluhkan Kebijakan PD Pasar Surya Tanpa Melalui Dewas

Surabaya, KabarGress.Com – Para pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) mengeluhkan kebijakan PD Pasar Surya yang dikeluarkan tanpa melalui rekomendasi Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar Surya. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang PD Pasar Surya diatur bahwa, setiap kali kebijakan direksi PD Pasar Surya, harus melalui Dewas.

Ketua KPPSS, Husein dalam dengar pendapat dengan Komisi B di DPRD Kota Surabaya hari ini mengatakan, banyak kebijakan PD Pasar Surya yang dikeluarkan tanpa melalui rekomendasi Dewas yang itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Mulai dari besaran Iuran Layanan Pasar (ILP), tarif listrik, air dan balik nama tanpa melibatkan Dewas.

“Kami menilai, langkah manajemen PD Pasar Surya yang mengabaikan mekanisme yang berlaku, sebagai tindakan ilegal. Sehingga, beragam tarif yang diberlakukan juga kami anggap ilegal,” katanya.

Husein menambahkan, kebijakan manajemen PD Pasar Surya yang membebani para pedagang diantaranya, pengenaan tarif parkir. Di Darmo trade Center (DTC) Wonokromo, tiap tahun tarif parkir dinaikkan. Jika semula tarif parkir motor Rp1000, saat ini naik menjadi Rp2.000.

Pemberlakuan kenaikan tarif parkir ini dikhawatirkan mengurangi jumlah pengunjung pasar tradisional yang ada di Surabaya selatan itu. Kemudian soal pergantian buku stan, PD Pasar Surya telah menerbitkan buku stan dan kartu stan. Alasannya untuk penertiban. Padahal, sesuai Perda, buku yang digunakan adalah buku hak pemakaian tempat usaha dan surat izin berjualan.

“Kalau yang diganti itu pedagang baru tidak masalah. Inikan pedagang tradisional sudah menghuni stan puluhan tahun,” keluhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga pernah memprotes pengenaan denda karena terlambat dalam pengurusan surat izin berjualan. Jika telat satu bulan, pedagang akan dikenai denda 100%, dua bulan 200% dan tiga bulan 300%. Pembebanan denda ini dianggap tidak masuk akal dan sangat membebani pedagang. Menurutnya, penentuan tersebut harus melalui studi kelayakan.

“Persaingan tidak saja diantara pedagang dalam satu area pasar, namun juga dengan pedagang lain bahkan pusat perbelanjaan. Kami bersaing di internal sudah ditekan dengan biaya-biaya itu. Di luar kami bersaing dengan mall, belum lagi dengan pasar kremyeng,” pungkasnya.

Menanggapi protes tersebut, anggota Dewas PD Pasar Surya, Syafi’i membantah jika selama ini SK yang dikeluarkan direksi PD Pasar Surya tanpa melalui rekomendasinya. Selama ini, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi atas beragam kebijakan yang dikeluarkan direksi. Namun begitu, jika ada keluhan pedagang lantaran mereka merasa terbebani, maka pihaknya siap untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.

“Kami sudah mengetahui persoalan ini berdasarkan laporan pedagang beberapa waktu lalu. Maka dari itu, kami akan minta pada direksi untuk meninjau ulang kebjakannya,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Erwin Tjahjuadi meminta pada PD Pasar Surya untuk meninjau kembali kebijakannya. Dia berharap, beragam tarif yang dibebankan tidak memberatkan pedagang. Tujuannya, agar pedagang pasar tradisional bisa tumbuh berkembang karena ini bagian dari ekonomi kerakyatan.

“Jika ingin meningkatkan pendapatan, jangan membebani pedagang. PD Pasar harus kreatif dan inovatif. Misalnya, menyewakan lahan kosong yang mereka miliki untuk even,” pintanya. (tur)