19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Ratusan Karyawan PT. Infomedia Nusantara Telkom Unjuk Rasa Depan Gedung DPRD

Surabaya, KabarGress.Com – Ratusan karyawan PT Infomedia Nusantara, Senin (12/1/2014), ngeluruk gedung DPRD Kota Surabaya guna mengadukan nasibnya. Mereka menuntut agar anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk itu membayar pesangon yang hingga kini belum dibayarkan.

Karyawan yang berada dibagian call center 108 ini membentangkan sejumlah spanduk tuntutan di depan pagar gedung DPRD. Diantaranya, ‘Telkom Harus Bertanggungjawab, Bu Wali Harus Bertanggugjawab Pada Warganya. Karyawan yang hampir semuanya berstatus karyawan kontrak ini diterima Komisi D.

“Kami ini bekerja selama bertahun-tahun. Ada yang 13 tahun dan ada yang 18 tahun. Tiap tahun kami disodori kontrak kerja.Kontrak kerja ini berlaku selama setahun. Kemudian setahun lagi diperpanjang. Begitu seterusnya. Nah, sekarang kami tidak diperpanjang. Kami minta pesangon sesuai aturan UU,” kata perwakilan karyawan, Joko Harianto.

Joko menduga, PT Infomedia tidak berniat untuk mengubah status karyawannya dari kontrak menjadi tetap. Sehingga, tiap tahun praktik kontrak kerja dilingkungan perusahaan masih tetap dilakukan. Tiap tahun, karyawan bisa bekerja di perusahaan jasa pengerah tenaga kerja yang berbeda.

Selain itu, perusahaan juga terkadang membuat kebijakan yang meresahkan karyawan. Seperti mutasi ke kota yang lain.Tujuannya, agar karyawan tidak betah dan akhirnya mengundurkan diri. Ketika sudah mengundurkan diri,maka karyawan tidakakan menerima pesangon. “Pemindahan karyawan ke kota yang lain saya menduga perusahaan ingin mencari upah yang lebih murah dibanding Surabaya,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Joko, secara perlahan perusahaan berupaya terus mengurangi jumlah karyawan, khususnya yang berstatus kontrak. Pengurangan ini bukan karena perusahaan merugi, tapi ingin mengubah status yang kontrak ini menjadi pekerja harian lepas.

“Jika yang berstatus kontrak bekerja mulai pagi sampai sore,maka yang pekerja harian lepas atau free lance ini hanya empat jam. Kami sudah melapor masalah ini ke dinas tenaga kerja. Tapi belum juga ada respon,” tandasnya.

Salah satu karyawan, Lilik Fitria mengaku,pada November 2014 lalu, semua karyawan dipanggil oleh supervisor perusahaan untuk dilakukan pendataan. Saat itu, karyawan juga ditawari untuk pindah ke Kota Malang. Namun, sebagian besar karyawan menolak karena jaraknya terlalu jauh.

“Jika penawaran perusahaan ditolak katanya kami dianggap mengundurkan diri. Itu alasanya perusahaan tidak memberikan pesangon apapun. Kami memohon kepada anggota dewan untuk membantu kami,”katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam masalah ini. Diantaranya, PT Infomedia dan juga perusahaan outsouching yang mempekerjakan para karyawan di perusahaan jasa layanan telekomunikasi itu.

“Kami juga akan panggil pihak dinas tenaga kerja. Karyawan kan mengatakan sudah melapor kesana, tapi belum ada respon,maka kami ingin tahu bagaimana perkembangan laporannnya,” pungkasnya. (tur)