29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Baktiono Keluhkan Pelayanan RS di Surabaya

Baktiono DPRD SurabayaSurabaya, KabarGress.Com – Pelayanan kesehatan di Surabaya rupanya masih belum cukup maksimal. Hal ini disampaikan oleh anggota komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono. Politisi asal fraksi PDI-P tersebut sangat kecewa dengan pelayanan yang selama ini diberikan seluruh Rumah Sakit (RS) di Surabaya, yang kurang optimal dalam memberikan pelayanan.

Selain itu dirinya juga merasa prihatin, lantaran draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari komisi D, periode 2009-2014 masih belum dikembalikan ke DPRD oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera dibahas. Padahal, dalam raperda tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan.

“Saat ini yang harus dievaluasi tahun 2015 ke depan adalah, untuk pemerintah kota Surabaya belum maksimal. Masih banyak oknum di kelurahan, rumah sakit, dan puskesmas belum paham terhadap peraturan tentang pelayanan kesehatan,” ucapnya, Selasa (30/12/2014).

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) di DPRD ini, memberikan contoh seperti dikelurahan kemayoran. Ia menerima laporan, bahwa lurah tersebut tidak mau menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Padahal, warga yang ingin mengajukan sebelumnya sudah mempunyai kartu Jamkesmas yang lama berwarna hijau kuning untuk keluarga tidak mampu.

“Seharusnya jika sudah mempunyai kartu Jamkesmas hijau kuning, itu seharusnya bisa langsung diganti kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) oleh kelurahan. Atau bisa menerima yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah Surabaya, untuk berobat,” tegasnya.

Mantan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 ini, juga mengeluhkan, ada salah satu RS yang tidak melayani pasien dihari libur dan malam hari. Bahkan, petugas RS langsung memasukan pasien tersebut ke umum. Padahal, pasien sudah memberikan surat keterangan tidak mampu tapi tetap di masukan ke umum.

“Saya sangat ironis dengan hal semacam ini. Dan untuk evaluasi berikutnya kepada pemerintah kota Surabaya, khusus untuk progam JKN atau BPJS. Bagi rumah sakit yang milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, rumah sakit itu, tidak boleh memungut biaya sepeser pun,” pungkasnya. (tur)