18/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Datangi SKPD

Komisi A Datangi SKPDSurabaya, KabarGress.Com – Komisi A DPRD Kota Surabaya  bergerak cepat terkait pengumpulan data jumlah dan mekanisme sebaran Rumah Hiburan Umum (RHU) Se-Surabaya. Beberapa PNS yang tengah beraktifitas di SKPD pun sempat dibuat kalang kabut dengan kedatangan anggota Dewan yang mirip agenda sidak ini.

Tiga Wakil Rakyat Surabaya ini masing-masing, Wakil Ketua Komisi A Anugrah Ariyadi, Seketaris Komisi Abdul Ghofar, dan Anggota Komisi Minun Latief tiba di Balai Kota sekitar pukul satu siang.

Ketiganya langsung menuju Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Permohonan pengumpulan data tersebut ditemui Kabid Tata Bangunan Aly Murtadlo. Meski mengaku data tersebut sudah disiapkan, namun Aly mengaku tidak berani menyerahkan kepada anggota dewan karena belum mendapat persetujuan Erry Cahyadi, Kepala DCKTR yang kebetulan sedang tidak berada di kantor.

Hal serupa ketika Dinas Lingkungan Hidup juga didatangi. Hanya, didalam ruangan kerja Seketaris Lingkungan Hidup Anton Tarayuda, beberapa laporan terkait proses perijinan Gangguan (HO) disampaikan kepada anggota dewan.

“Termasuk rekomendasi terkait prosedur penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP,” kata Anugrah. Dikatakan politisi yang juga pengacara ini, prosedur mekanisme penertiban RHU turut disorot.

Sebab, ada indikasi kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP terkesan meninggalkan SKPD lainnya.”Indikasi mengarah kesana memang sudah kami dengar. Makanya kami ingin mengumpulkan data-data soal prosesnya. Kan Bantuan Penertiban (Bantip) menjadi pegangan penegak perda untuk melakukan tindakan,” terang Anugrah.

Laporan yang membuat anggota dewan tercengang ketika berada di Dinas Pendapatan (Dispenda). Selama ini, berdasarkan laporan Dinas Reklame dan Pajak ada sekitar 2600 usaha yang telah membayar pajak.

Usaha tersebut beberapa diketahui ada yang tidak mengantongi perijinan. Hal itu membuat dilema pemilik usaha jika terjadi penertiban dan penyegelan.

“Justru itu yang kami ingin ditertibkan. Ternyata banyak pengusaha hiburan atau lainnya terkesan mokong, karena mereka ditarik bayar pajak. Sementara, begitu ada pelanggaran tidak bisa berbuat banyak,” ujar Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Bidang Hukum ini.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Surabaya, Dari S.Sos, mengaku mekanisme penertiban sudah sesuai prosedur. Dirinya  juga membantah jika pihaknya tidak berkoordinasi dalam menindak adanya pelanggaran perda RHU.”Tidak mungkin kami bergerak sendiri. Kan ada mekanisme bantib yang diajukan toh dari masing-masing SKPD,” pungkasnya. (tur)