20/04/2024

Jadikan yang Terdepan

UU No. 24 Tahun 2011, Revolusi Jaminan Sosial Bidang Kesehatan

UU No. 24 Tahun 2011, Revolusi Jaminan Sosial Bidang KesehatanSurabaya, KabarGress.com- Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakanbahwa  UU No. 24 Tahun 2011 merupakan revolusi jaminan sosial bidang kesehatan, yang mempunyai tujuan agar masyarakat Indonesia yang sakit mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya.

“BPJS Bidang Kesehatan merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011, program yang sangat  penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama di bidang kesehatan. Sedangkan masih banyak diantara kita yang belum mengetahui atau memahami program BPJS Bidang kesehatan,” ungkapnya saat membuka Pertemuan Nasional Sosialisasi dan TOT (Training of Trainer) Jaminan Kesehatan Bagi Organisasi Keagamaan dan Kepemudaan, di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (10/12) malam.

Lebih lanjut disampaikan bahwa organisasi keagamaan dan kepemudaan mempunyai peran penting dan strategis di tengah masyarakat. Sedangkan, BPJS tidak mampu untuk menyosialisasikan program yang dijalankannya secara mandiri.Oleh karena itu merupakan upaya cerdas apabila BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bidang Kesehatan mau bermitra dengan organisasi keagaamaan dan kepemudaan dalam rangka sosialisasi UU No. 24 Tahun 2011.

Dengan berperannya tokoh agama dan kepemudaan di tengah masyarakat, Gus Ipul sapaan lekat wagub berharap agar mau membantu menyosialisasikan program BPJS bidang kesehatan, sehingga masyarakat mengerti dan memahaminya, yang pada akhirnya mau menjadi peserta BPJS bidang kesehatan.

Pada prinsipnya, Gus Ipul mendukung usaha BPJS merangkul organisasi keagamaam dan kepemudaan, dan sangat diharapkan agar ada tindak lanjut dari pertemuan nasional sosialisasi BPJS bidang kesehatan itu agar hasil pertemuan dapat dirasakan.

Menurut data yang ada,, 55 persen dari seluruh penduduk Negara Indonesia bekerja di sektor informal, 45 persen di sektor formal. Sektor informal masih mendapatkan subsidi biaya pengobatan dari pemerintah. Untuk selanjutnya, salah satu kendala bagi penduduk yang bekerja di sektor informal adalah apabila mereka menjadi anggota BPJS masih sangat sulit ditagih untukmembayar iuran.

Pada kesempatan yang sama Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Taufik Hidayat mengatakan bahwa Pertemuan Nasional Sosialisasi dan TOT (Training of Trainer) Jaminan Kesehatan Bagi Organisasi Keagamaan dan Kepemudaan secara serentak dilakukan di Indonesia. Untuk Wilayah Indonesia Barat diadakan di Sumatra Utara (Medan), sedangkan Wilayah Indonesia Timur diadakan di Surabaya, diikuti oleh 171 peserta dari 18 provinsi.

Organisasi keagamaan diikuti oleh NU (Nahdatul Ulama), Muhammadiyah,  Walubi (Budha), Persada (Hindu), KWI (Konferensi Wali Gereja), serta KNPI.

Dirangkulnya organisasi keagamaan dan kepemudaan oleh BPJS Kesehatan,  menurutnya merupakan suatu bentuk keseriusan BPJS untuk menyukseskan program. Memberikan pemahaman JKN dan BPJS. Pada akhirnya akan terbentuk masyarakat sejahtera, yang diimplementasikan dengan terjaminnya kesehatan masyarakatartinya orang sakit tidak perlu khawatir dengan biaya perawatan kesehatan. (hery)