20/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Mendagri Akan Terapkan Kebijakan Pergantian Sekwan Tiap Tahun

mendagriSurabaya, KabarGress.Com – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan kebijakan penggantian sekretaris DPRD setiap tahun. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan, alasan penerapan itu karena selama ini banyak anggota dewan tersandung korupsi. Sementara, Sekretaris Dewan justru bebas dari  jeratan hukum. “Check berapa anggota DPRD yang kena masalah hukum. Tapi gak ada satupun sekwan yang masuk,” tegasnya, usai memberikan pengarahan kepada kepala Satuan Kerja  Perangkat  Daerah Pemkot Surabaya, Rabu (26/11/2014).

Padahal, menurut  mantan Sekjen DPP PDI-P ini, terjadinya kasus korupsi bisa jadi karena kesalahan sekretaris dewan yang memberikan data kepada kalangan dewan. Sehingga, tak sedikit anggota legislatif yang tersandung korupsi. “Kebanyakan anggota dewan kena masalah hukum, padahal yang memberikan data, input, masukan adalah setwan. Tapi nggak ada satupun dari sekwan yang diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi),” tuturnya.

Tjahyo menegaskan, setwan merupakan aparat pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Akibat kebijakan pejabat anggaran terkait anggran reses, perjalanan dinas serta asuransi ratusan anggota dewan yang ditawan. Di sisi lain, sekretaris dewan justru tak tersentuh hukum.

Dari data kementrian dalam negeri hingga kini tercatat 314 kepala daerah di Indonesia yang tersangkut masalah korupsi. Tjahyo Kumolo menambahkan, penggantian sekretaris DPRD menjadi kewenangan kepala daerah. “Boleh camat yang pengalaman menjadi setwan, kan gak apa-apa,” terangnya.

Mantan anggota DPR-RI ini mengatakan, penerapan kebijakan penggantian sekretaris dewan tiap tahun saat ini berupa himbauan. Nantinya, apabila tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah, Kemendagri akan mempertimbangkan untuk membuat peraturan menteri. “(Permendagri) sedang kita pertimbangkan. Nanti sedikit-sedikit ada aturan menteri kan gak bagus. Jika himbauan tak diperhatikan tahap berikutnya bisa kita buat peraturan menteri atau instruksi mentri,” pungkasnya.

Dirinya menambahkan, area birokrasi yang paling rawan digunakan korupsi  ada lima unsur. Yakni yang pertama, dari perijinan, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, dana hibah dan fasos, serta anggaran pembelanjaan. “Kelima area itulah yang saya lihat paling banyak dijadikan tempat untuk “bermain”,” tambahnya. (tur)