29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Manajemen Hotel Grand Surabaya Nekat Beroperasi Meskipun Tanpa Ijin

Manajemen Hotel Grand Surabaya Nekat Beroperasi Meskipun Tanpa IjinSurabaya, KabarGress.Com – Meskipun sudah dilakukan pembahasan dengan komisi A DPRD Kota Surabaya, pihak manajemen Hotel Grand Surabaya (HGB) seakan tak menghiraukan apa yang direkomendasikan komisi A.

Faktanya, pihak manjemen HGB masih tetap beroperasional meskipun belum memperpanjang ijin operasional kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Padahal, komisi A menyimpulkan hotel milik BUMN ini ilegal.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menjelaskan, jika pihak manajemen Hotel Grand Surabaya memang pernah mengajukan perijinan. Namun pihaknya tidak memproses dan mengembalikan berkasnya karena dianggap tidak memenuhi syarat kelengkapan.

“Pihak manajemen Hotel pernah mengajukan perijinan ke kami tahun 2011, karena berkasnya tidak lengkap maka belum bisa diproses dan berkas dikembalikan,” ucapnya, saat melakukan hearing di komisi A beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, Wiwiek menuturkan, Disbudpar sekarang sedang menerjunkan petugas di lokasi untuk melakukan BAP untuk yang ketiga kalinya, karena BAP sebelumnya tidak membuat manajemen Hotel berusaha untuk melengkapi persyaratan perijinan.

“Jika kali ini tidak juga diindahkan, maka kami akan segera meminta bantuan Satpol-PP untuk melakukan penertiban. Suapaya hotel itu tidak lagi operasional sebelum melengkapi perijinananya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, bahwa dirinya mendapat info jika surat rekomendasi dari Disbudpar akan dikirim besok, Rabu (26/11/14).

“Kan memang nunggu perintah penertiban, infonya sudah diupayakan dan surat akan dikirim besok,” jawab Herlina via BBM.

Untuk diketahui, Hotel Grand Surabaya berdiri setelah adanya proses eksekusi terhadap keberadaan Hotel Garden Jl Pemuda Surabaya oleh salah satu BUMN karena kasus wanprestasi terkait hutang-piutang.

Dampaknya, pengelola yang baru kini terkendala katika harus memperpanjang HGB di BPN. Dengan demikian, tak satupun perijinan yang bisa di dapatkan dari Pemkot Surabaya karena persyaratan awal (dasar) berupa HGB belum dimiliki.

Tidak hanya itu, karena telah bertahun tahun beroperasi tanpa surat perijinan, Hotel Grand Surabaya juga disinyalir tidak pernah melakukan kewajiban pembayaran sebagai usaha terkena wajib pajak. (tur)