20/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Ketua Komisi A Surabaya Tanggapi Pernyataan Dewan Sidoarjo

Surabaya, KabarGress.Com – Pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPRD Sidoarjo terkait bagi hasil Terminal Purabaya yang mengatakan, jikalau bagi hasil antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menemukan titik temu, maka Pemkot Surabaya harus segera merelokasi Terminal itu.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto langsung merespon. Politisi asal Partai Demokrat (PD) ini mengungkapkan, seharusnya pernyataan tersebut tidak perlu di ucapkan oleh legislatif Sidoarjo. Sebab, sesama anggota dewan seharusnya hal ini bisa dicarikan solusi, bukan malah memperkeruh suasana.

“Kita ini kan sama-sama anggota dewan yang seharusnya membantu masyarakat, dan mencari solusi terbaik. Artinya terminal itu kan tempat pelayanan publik yang menyangkut nasib banyak orang. Ya kita sebaiknya sama-sama bagaimana mencari jalan keluar, bukan malah membuat pernyataan seperti itu,” ungkapnya, Selasa (25/11/2014).

Herlina memaparkan, Terminal Purabaya diketahui memang secara lahan dan aset adalah milik pemkot Surabaya, walaupun memang berdiri di wilayah Sidoarjo. Tapi seharusnya bagi hasil ini tidak menjadi kontroversial jika permasalahan ini masih bisa untuk dirundingkan. Sebab, jika masalah ini berlanjut, masyarakat yang nantinya akan jadi korban.

“Seharusnya sifat kontroversial itu tidak perlu dilakukan yang akhirnya dapat memicu masalah dan menimbulkan gejolak di mata masyarakat. Seharusnya gejolak itu tidak perlu dilakukan. Kami sendiri (Dewan) sebenarnya merasa keberatan dengan bagi hasil untuk saat ini. Karena Surabaya sekarang mengalami kerugian defisit dari pengelolaan terminal Purabaya,” paparnya.

Herlina menambahkan, dirinya beserta anggota komisi A DPRD Kota Surabaya yang lain akan mengadakan pertemuan dengan anggota DPRD Sidoarjo khusus untuk membahas hal ini, agar permasalahan bagi hasil Terminal Purabaya cepat terselesaikan dan tidak semakin meresahkan masyarakat sekitar. Serta, dapat dicarikan solusi dengan kepala dingin.

“Terkait pernyataan anggota legislatif Sidoarjo yang seperti itu, kita memang perlu melakukan pembahasan bersama ya, dengan dewan Sidoarjo. Mudah-mudahan diskusi yang akan kami lakukan nanti bisa membuahkan hasil. Dan permasalahan ini tidak semakin berlarut-larut yang dapat merugikan kota Surabaya dan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Bagian Kerjasama Pemkot Surabaya, Ifron Hary mengatakan, landasan pemkot Surabaya untuk melakukan kerja sama adalah sesuai perjanjian antara kedua belah pihak yang dilakukan sejak tahun 1982, yang mensepakti adanya perjanjian tersebut tentang Terminal Purabaya. Dan juga di atur dalam Permendagri tahun 2002 tentang perjanjian kerjasama.

“Kami berharap, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja ya, jangan sampai menjadi sengketa. Jadi kami berharap antara kedua belah pihak bisa menemukan solusi terbaik untuk masalah ini,” ujarnya, saat melakukan hearing di komisi A DPRD Kota Surabaya, beberapa hari yang lalu.