24/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Baru Sekitar 1.500 Pedagang Tulis Surat ke Pemkot untuk Ambilalih Pasar Turi

Pasar TuriSurabaya, KabarGress.Com – Pada Jum’at (21/11/2014) mendatang merupakan batas akhir bagi pedagang untuk mengirim 3.800 surat permintaan pengambil alihan Pasar Turi. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 1.500 pedagang saja yang sudah menulis surat permintaan tersebut. Rencananya, hari ini surat itu akan diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.  

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Turi (HP2T) H Suhaemi mengakui bahwa, masih banyak pedagang yang belum menulis surat permintaan. Hal itu dikarenakan sebagaian dari mereka sibuk dengan kegiatan masing-masing. Kemudian sebagian lagi ada yang  berada di luar kota dan bahkan ada yang diluar negeri.

Menurut dia, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tidak meminta seluruh pedagang lama yang memiliki sebanyak 3.800 stan itu menulis surat permintaan. Dengan jumlah 2.000 surat permintaan saja sudah dianggap cukup untuk mengambilalih Pasar Turi. “Tidak harus 3.800 surat karena 2.000 sudah cukup. Itu yang saya dengar dari bu wali (Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini),” katanya.

Suhaemi menambahkan, jumlah sebenarnya stan Pasar Turi lama itu tidak 3.800, tapi sekitar 3.300-an. Sisanya sekitar 500 stan tidak berupa stan pada umumnya. Tapi ada pedagang yang menempati selasar, pekarangan dan bahkan pemilik MCK. Ketika Pasar Turi terbakar, semuanya dianggap sebagai stan.

Ini karena tempat tersebut merupakan tempat berjualan. Kemudian, dari 3.300 stan yang ada, sekitar 1.000-an stan sudah dijual ke investor atau dijual ke orang lain. Sehingga, stan milik pedagang lama yang sekarang berkurang menjadi sekitar 2.200-an stan.

“Memang ketika kami mengirim surat permintaan ini ke wali kota, masih banyak yang kurang. Oleh karena itu, besok (hari ini) kami akan minta pada bu wali untuk memberi perpanjangan waktu agar bisa mengirim setidaknya 2.000-an surat permintaan,” ujarnya.

Pria berkacamata ini menandaskan, tidak ada alasan apapun bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak mengambil alih pembangunan Pasar Turi dari tangan investor, yakni PT Gala Bumi Perkasa. Dia menilai, investor sudah mengingkari perjanjian. Dalam perjanjian dengan Pemkot Surabaya, investor harus menuntaskan pembangunan Pasar Turi pada 14 Februari.

Tapi nyatanya hingga kini pembangunan tak kunjung selesai. Selain itu, meski pembayaran stan sudah lunas, namun pedagang tetap dibebani biaya-biaya yang lain seperti biaya pemasangan plafon sebesar Rp7 juta/stan dan biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp10 juta/stan.

“Ketika nanti Pasar Turi dikelola investor, kami akan tambah sengsara. Ibarat kami ini santan, kami diperas terus menerus,” paparnya.

Sementara itu, Corporate Communication PT Gala Bumi Perkasa, Ady Samsetyo menilai, dalam urusan pembangunan Pasar Turi, tidak ada hubungannya antara Pemkot Surabaya dengan pedagang. Pasalnya, perjanjian ini dilakukan antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa. Pemkot Surabaya menyerahkan hak pengelolaan tanah di Jalan Pasar Turi itu untuk dibangun pasar oleh PT Gala Bumi Perkasa.

Semua biaya pembangunan, ditanggung penuh oleh perusahaan yang dipimpin oleh Henry J Gunawan tersebut. Saat ini, investor sudah merogoh kocek sekitar Rp1 triliun lebih untuk membangun pasar berlantai sembilan itu. “Apa urusan pedagang minta ke pemerintah kota mengambilalih Pasar Turi,” ujarnya.

Ady menegaskan, Pemkot Surabaya tidak punya hak apapun untuk mengambil alih pembangunan maupun pengelolaan Pasar Turi. Pasalnya, perjanjian antara investor dengan Pemkot Surabaya berbentuk Build-Operation-Transfer (BOT) yang jangka waktunya 25 tahun.

“Percuma pedagang minta Pemkot untuk ambil alih saya rasa itu percuma. Saya yakin, target 3.800 pedagang yang akan mengirim surat permintaan ke bu wali itu tidak akan tercapai. Sebab, saat ini sudah ada 1.000 lebih pedagang Pasar Turi lama yang siap menempati stan,” pungkasnya. (tur)