24/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Baktiono Minta Pemkot Lebih Gencar Sosialisasikan Perwali Baru Terkait SKTM

Baktiono
Baktiono

Surabaya, KabarGress.Com –  Salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wilayah Perak Timur milik Pemerintah Kota (Pemkot) menolak seorang pasien yang akan melakukan pengobatan. Dengan alasan, pihak puskesmas menginginkan pasien tersebut harus terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebelum ke puskesmas.

Berdasarkan keterangan keluarga Riyanto, pasien yang ditolak, puskesmas menginginkan SKTM dari kelurahan terlebih dahulu untuk digunakan berobat. Padahal, tata cara mekanisme pengurusan SKTM sudah diatur dalam perwali yang baru. Dan nampaknya, pihak puskesmas belum mengetahui bahwa ada perwali baru untuk tata cara mekanisme pengurusan SKTM.

Memang jika merujuk pada Perwali No 77 tahun 2013 tentang tata cara penerbitan SKTM, mekanismenya ialah harus melalui RT, RW, dan langsung menuju kelurahan baru ke puskesmas. Namun, semenjak dikeluarkanya Perwali baru No 53 tahun 2014 mekanisme pengurusan SKTM berubah. Yakni mulai dari RT, RW, lalu ke puskesmas untuk meminta surat keterangan sakit, kemudian baru kelurahan untuk menerbitkan SKTM, baru kembali ke puskesmas.

Anggota komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, pemkot seharusnya lebih mensosialisasikan ke seluruh puskesmas yang ada di Surabaya agar segera mengetahui perwali yang baru ini. Sebab, jika permasalahan ini dibiarkan dampaknya akan lebih besar dan banyak orang yang akan berobat menggunakan SKTM bakal ditolak oleh seluruh puskesmas di Surabaya.

“Makanya dinas kesehatan (dinkes) harus segera turun ke petugas puskesmas untuk menyampaikan peraturan perwali yang baru ini. Agar mereka tahu bahwa ada perwali baru tentang penerbitan SKTM ini. Ini nggak bisa dibiarkan, kasihan nanti masyarakat yang menggunakan SKTM ditolak, padahal masih berlaku,” ujar Baktiono, Rabu (29/10/2014).

Politisi asal fraksi PDI-P tersebut menyatakan, hal ini kemungkinan dampak dari pesan singkat yang disampaikan oleh Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan beberapa minggu lalu, yang berisi bahwa SKTM sudah tidak diberlakukan per 1 Oktober 2014. Maka dari itu Walikota Surabaya, Tri Rimaharini telah mengeluarkan perwali baru. Dan hal ini belum sampai ke seluruh petugas puskesmas.

“Maka dari itu, pemkot melalui dinas kesehatan harus memfoto copy terkait kebijakan perwali yang baru ini untuk disosialisasikan ke petugas puskesmas. Saya berharap, dinas kesehatan lebih gencar untuk menginformasikan hal ini lebih cepat. Agar permasalahan seperti ini tidak terulang lagi khusunya untuk wilayah Surabaya,” pintanya. (tur)