20/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Pakde Karwo Ajak Kades Tata Kelola Pemerintahan Lebih Baik

Pakde Karwo Ajak Kades Tata Kelola Pemerintahan Lebih BaikPasuruan, KabarGress.com -Gubernur Jawa Timur Dr.H. Soekarwo mengajak kepala desa (Kades) untuk memanfaatkan pelatihan untuk belajar dalam mengelola pemerintah desa lebih baik. Terutama dalam pengelolaan keuangan desa yang pendapatannya diperoleh dari berbagai sumber. Hal tersebut disampaikan Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim pada Sosialisasi dan Bimbingan Tekhnis Tata Kelola Pemerintahan Desa Menuju Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris di Pusdik Brimob Watu kosek Gempol Pasuruan, Senin (20/10).

Sumber keuangan pemerintahan desa menurutnya, didapat dari pendapatan asli desa yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset desa, swadaya, partisipasi, gotong royong dan lainnya. Alokasi anggaran pendapatan dan Belanja negara (APBN). Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dan kota, bantuan keuangan dari APBN, APBD provinsi atau Kabupaten, Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat serta pendapatan lainnya yang sah.

“Dalam melakukan tata kelola nantinya ada pembagian pengelolaan belanja yakni 30% APBDesa untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa. Dan yang 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Nantinya harus dibuat pembukuan laporan pengeluaran agar terjadi tertib administrasi,” tegasnya.

Dalam paparannya, Pakde Karwo menjelaskan, kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima kabupaten atau kota dan memperoleh tunjangan yang bersumber dari APBDesa. Kepala desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan memperoleh penerimaan lain yang sah serta penghasilan lainnya yang ditentukan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.  ​

Agar tidak terjadi Mall Administrasi dia meminta kepada camat untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang telah dibuat pemerintahan desa. Disinilah peran camat sangat penting dalam tata kelola keuangan tiap bulan.

“Saya meminta kepada ahli keuangan untuk memberikan pelatihan pengelolaan keuangan agar yang sulit menjadi mudah,” pintanya.

Pembinaan dan pengawasan pemerintah desa menjadi tugas pokok dan fungsi dan npemerintah, pemprov dan pemkab atau kota. Selain tugas tersebut, pemberdayaan masyarakat seperti menerapkan hasil pengembangan IPTEK, tekhnologi tepat guna untuk ekonomi dan pertanian serta meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.

Hal lain dalam pembinaan desa, dia berharap,  kepala desa se Jatim agar selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap perumusan, implementasi, dan pengawasan kebijakan pemerintah desa guna mengimplementasikan UU No 6/2014 tentang Desa.

“Kebijakan partisipatoris, mengajak masyarakat untuk berembug menentukan kebijakan, menjalankan serta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini bisa membuat kepala desa dapat menjalankan programnya dengan hati-hati,” ujarnya.

Dikatakannya, UU tentang Desa berimplikasi terhadap ketersediaan dana dan kewenangan  desa cukup besar. Hal tersebut tidak serta-merta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, melainkan dapat menghadirkan korupsi, kesenjangan ekonomi dan  kemiskinan, hilangnya modal sosial, dan konflik kekerasan sosial.

“Maka itu, Kades harus melakukan pendekatan dan komunikasi secara intensif kepada warga yang punya pemahaman yang salah. Ini sangat penting, kedamaian tercipta bila pemimpin desa berani, menjaga silaturahmi, dan komunikatif dengan warganya,” tegasnya.

Dan yang tidak boleh terlupakan adalah meningkatkan pelayanan publik, mendorong agenda pelestarian budaya lokal di desa. Nilai-nilai dan praktik-praktik budaya lokal di desa seharusnya tetap terjaga dan terlestarikan. Selain itu, membangun kerjasama antar pemerintah daerah dalam implementasi  UU No 6/2014. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kecamatan memfasilitasi kebutuhan pemerintah desa dalam penyelenggaraan otonominya.

Pakde Karwo mengharapkan kepada peserta seminar yang diikuti oleh kades se Jatim ini dapat menghasilkan peta jalan (road map) tata kelola desa untuk peningkatan kesejahteraan. “Saya berharap Kades bisa memanfaatkan pendampingan pelatihan ini, pasalya saat ini hanya di Provinsi Jatim yang sudah melakukan pelatihan kepala desa untuk saat ini,” ujarnya.

Di bagian sebelumnya, Kepala Badiklat Jatim Dr. Saiful Rachman,MM,Mpd menjelaskan  Bimtek ini sebagai sosialisasi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Tujuannya  meningkatkan profesionalisme kinerja kepala desa dan camat dalam memberikan pemahaman yang komprehensif untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kurikulum kegiatan ini diberikan oleh Center For Security And Welfare Studies (CSWS) Unbiversitas Airlangga Surabaya dan nIkatan Akuntan Indonesia (IAI) Jatim. Materi yang akan diberikan yakni prinsip-prinsip kepemerintahan dan pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Peserta sosialisasi berjumlah 960 orangg yang terdiri dari 800 kepala desa dan 160 camat yang berasal dari kabupaten Se-Jatim dan Kota Batu. (eri)