Surabaya, KabarGress.Com – Revisi rancangan Tata Tertib (tatib) hasil pembahasan DPRD Kota Surabaya yang dikirim ke Gubernur Jatim, hari ini sudah dikembalikan ke DPRD Kota Surabaya. Ada beberapa revisi dari hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) tatib yang ditorehkan oleh gubernur terkait isi dari tatib tersebut.
Diantaranya adalah, mekanisme dan persyaratan yang mengatur pemilihan pimpinan Komisi lewat sistem paket, yang diajukan pansus tatib dihapus oleh Gubernur. Sebab, hal itu bertentangan dengan Peraturan Perundangan (PP) no 16 tahun 2010.
“Jadi kemarin sebelum direvisi ada pasal terkiat mekanisme pemilihan pimpinan Komisi dan Banlegda diputuskan lewat voting dan disepakati sistem paket yang diatur dalam tatib, nah ini dicoret,” jelas ketua pansus Adi Sutarwijono, kepada KabarGress.Com Rabu (22/10/2014).
Alasannya kata Adi, mekanisme sistem paket itu tidak dikenal di PP no 16 tahun 2010, maupun UU md3. Selanjutnya pola pemilihan kembali ke pola lama, yakni pimpinan Komisi dipilih anggota. Selain revisi mekanisme sistem paket, gubernur juga melakukan perubahan pada nama Badan Legislasi (Banleg). Nama ini diubah menjadi Badan Pembentukan Perda.
Begitu pula dengan skema waktu dan detail item pembahasan APBD dan Perubahan APBD juga dihapus oleh gubernur. Meski demikian kata Awi, panggilan Adi Sutarwijono tidak serta merta adanya perubahan seperti nama Banleg yang diubah menjadi Badan Pembentukan Perda juga membuat tatib berubah isinya.
“Kan hanya berubah nama saja namun isinya seperti pembahasan tentang nomenklatur tidak mengalami perubahan. Artinya perubahan nama maupun mekanisme pemilihan ketua komisi tersebut tidak lantas membuat pembahasan pansus tatib selama ini sia sia,” ucap Awi.
Untuk jumlah Banmus dan Banggar tidak ada perububahan, untuk Banmus tetap 15 anggota, dan Banggar 21 anggota. Dengan selesainya revisi tersebut Pansus tatib secepatnya akan menggelar pembahasan untuk di paripurnakan. “Besok bisa dibahas, dan Jumat mudah mudahan bisa paripurna,” tukasnya.
Sebelumnya pada rapat pansus tatib DPRD Kota Surabaya secara umum menghasilkan beberapa poin penting yang diperoleh dengan mekanisme voting. Poin kesimpulan rapat pansus Tatib DPRD Surabaya itu adalah, nantinya keanggotaan Badan Anggaran disepakati 21 orang dengan pemungutan suara. Pimpinan Banlegda disepakati 1 ketua dan 2 wakil ketua dengan pemungutan suara.
Mekanisme pemilihan pimpinan Komisi dan Banlegda diputuskan lewat voting dan disepakati sistem paket yang diatur dalam Tatib. “Rancangan tatib dikirim ke Gubernur hari ini. semoga rapat yang telah disepakati dan ditanda tangani merupakan keputusan yang final sekaligus mengikat di tingkat pansus,”imbuhnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI