24/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Nunggak Satu Juta, Kepala Sekolah Muhamadiyah 11 Tak mau Legalisir Ijasah

Nunggak Satu Juta, Kepala Sekolah Muhamadiyah 11 Tak mau Legalisir IjasahSurabaya, KabarGress.Com – Nampaknya kasus penghambatan pendidikan karena penunggakan pembayaran di seluruh sekolah yang ada di Surabaya tidak ada habisnya, justru malah semakin parah. Salah satunya seperti yang dialami oleh Imam Nahwawi, kelas 3 SMKN 2 Surabaya.

Hanya karena menunggak pembayaran sebesar Rp. 1 juta, dirinya tidak diberikan legalisir oleh kepala sekolah SMP Muhammadiyah 11 yang terletak di Jl. Dupak Bangun Sari. Akibatnya, kini dirinya terancam tidak bisa mengikuti nominasi peserta Ujian Nasional (UN) yang berakhir pada tanggal 15 Oktober lalu.

Berdasarkan keterangan Imam nahwawi, ia mengatakan, kepala sekolah SMP Muhaamadiyah 11 meminta agar melakukan pelunasan terlebih dahulu baru mau memberikan legalisir kepada dirinya. Tunggakan tersebut adalah dari SPP dan buku yang memang belum dibayar karena tidak mampu untuk melakukan pembayaran.

“Saya sudah datang sama orang tua saya mas, ke sekolah SMP saya itu, tapi kepala sekolah itu tetap tidak mau melegalisir ijasah saya. Katanya saya harus bisa membayar tunggakan itu dulu baru saya diberikan legalisir,” ungkapnya.

Siswa yang tinggal di Jl. Margorukun itu berharap, agar kepala sekolah SMP Muhammadiyah 11 bisa mengabulkan permohonanya untuk melakukan legalisir ijasahnya. Sebab, jika tidak ia tidak tahu lagi bagaimana nasibnya kalau tidak bisa mengikuti Ujian Nasional nantinya.

“Maksud saya, ijasah saya bisa dilegalisir dulu agar saya bisa mendaftar untuk nominasi pesrta unas mas, karena kalau tidak, saya tidak bisa ikut. Saya mohon kepada kepala sekolah Muhammadiyah 11 supaya memberikan saya keringanan,” pintanya.

Sementara itu, Pemerhati Pendidikan, Achmad Hidayat menuturkan, hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan di kota Surabaya. Lebih tepatnya pasal 110 ayat 3, dimana segala bentuk partisipasi dari peserta didik harus musyawarah dan sukarela.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena hal ini bisa menghambat pendidikan di kota Suabaya. Saya berharap dinas pendidikan (Dispendik) melakukan tindakan tegas dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sekolahan Muhamadiyah 11 itu, agar kejadian seperti ini tidak bisa terulang,” harapnya. (tur)