18/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Pemprop Jatim Tandatangani Hibah Tanah dengan Kementerian Pertanian

Pemprop Jatim Tandatangani Hibah Tanah dengan Kementerian PertanianSurabaya, KabarGress.com – Aset daerah selalu menjadi catatan bagi pemeriksaan, baik oleh BPK maupun pemeriksa lainnya. Hal ini dikarenakan masih banyak aset daerah maupun asetpemerintah pusat yang belum jelas kepemilikannya.  Oleh karena itu sudah saatnya ditertibkan.

“Agar permasalahan aset tidak menimbulkan permasalahan, maka perlu diadakan penertiban kepemilikannya,” ungkap Sekda Prov. Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi MM saat menandatangani Hibah kepemilikan tanah milik Pemprov. Jatim dan Kementerian Pertanian RI di Ruang Kerja Sekda Prov. Jatim Jl. Pahlawan 110 Surabaya (10/10).

Menurutnya, aset daerah yang tidak jelas kepemilikannya akan menimbulkan permasalahan bagi generasi baru yang mengemban tugas pemerintahan sertauntuk pengembangan peruntukan aset termasuk tanah yang bisa menimbulkan kendala.

“Ini sebuah proses, pemerintah daerah tanpa pemerintah pusat tidak akan bekerja dengan baik, demikian pula sebaliknya. Minimal setelah ditandatangani hibah, ada kejelasan kepemilikan aset sehingga tidak ada permasalahan lagi bila diadakan pemeriksaan,” tuturnya

Sekjen Kementerian Pertanian RI Ir. Hari Priyono, MSi mengatakan, penandatanganan hibah tanah dilakukan,minimal prosedur kepemilikan telah selesai dan ada kejelasan sehingga apabila diadakan pembangunan tidak ada persoalan yang menyalahi peraturan.

Hibah yang dilakukan oleh Pemprov Jatim dan Kementerian Pertanian RI adalah tanah milik Kementerian Pertanian RI yang ada di Dusun Sumbul Desa Kelompok Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan Tanah di Desa Kebondalem Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Blok A, B, C, D kepada Pemprov. Jatim.

Sedangkan tanah milik Pemprov Jatim yang dihibahkan kepada Kementerian Pertanian RI adalah tanah di Desa Songgoriti Kecamatan Batu Kota Batu dan tanah di Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. (eri)