29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Adanya Dugaan Korupsi Terkait Pasar Turi, KPK Segera Turun Tangan

Surabaya, KabarGress.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam kasus pembangunan Pasar Turi rupanya bukan isapan jempol. Bahkan, lembaga yang dikomandani Abraham Samad itu saat ini sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, tim bentukan KPK ini sudah menggali data dugaan korupsi Pasar Turi sejak sepekan lalu dengan
Langsung datang ke Surabaya. Kedatangan tim KPK ini untuk meminta data ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

“Kami masih belum bisa memastikan tindak pidana seperti apa. Yang jelas, kami akan lebih inten menyelidiki terkait dana dari pedagang sebesar Rp 14 triliun yang diberikan kepada investor PT.Gala Bumi Perkasa untuk pelunasan stan para pedagang,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan dengan tegas menyatakan, ada kesalahpahaman dalam menyikapi kontrak pembangunan Pasar Turi. Memang penyerahan lahan dari Pemkot Surabaya ke PT Gala Bumi Perkasa itu dilakukan pada Februari 2012, namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya baru keluar pada Juli 2013.

Padahal, kontrak pembangunan itu harus mengacu sejak diterbitkannya IMB, yakni pada Juli 2013. Sehingga, jika mengacu pada sejak terbitnya IMB, maka pembangunan seharusnya baru tuntas pada Juli 2015. Ini karena kontrak kerjasama dengan pemkot waktu pengerjaannya dua tahun.

“Tapi kami tetap akan selesaikan pembangunan. Tanggal 10 Oktober stan sudah bisa digunakan untuk jualan. Saat ini ada sekitar 2.000 pedagang yang sudah bisa ambil kunci. Bahkan, pedagang kalau mau masuk sekarang silahkan saja tidak harus nunggu tanggal 14 Oktober,” katanya.

Ketua Kelompok Pedagang Pasar Turi (Kompag), H Syukur menilai, penafsiran dari investor tersebut salah kaprah. Menurut dia, pengerjaan Pasar Turi itu sejak peletakan batu pertama, yakni Februari 2012, bukan dari IMB. Selain itu, kerjasama ini bukan hanya untuk pembangunan sebanyak 3.800 stan untuk pedagang lama, tapi total stan yang jumlahnya 6.500 unit.

“Yang selesai itu baru dua lantai. Kami kan tidak mungkin berjualan hanya dengan dua lantai saja. Bangunan ya harus jadi semuanya. Kami akan menolak jika nanti diundang untuk masuk berjualan. Investor hanya ingin menghindar dari ancaman wali kota yang akan mengambil alih Pasar Turi,” terangnya.

Pihaknya masih belum bersikap ketika nanti Pemkot Surabaya tidak jadi mengambil alih Pasar Turi pada 14 Oktober mendatang. Tapi, jika nanti pemkot ternyata mengambil alih, pihaknya akan menggugat investor ke pengadilan. Ini karena sebelumnya pedagang diminta investor tarikan yang tidak jelas.

“Sudahlah, kalau investor tidak mampu menyelesaikan, akui saja. Ini karena mereka tidak mau Sekatang ini pedagang tidak tinggal diam. Kami akan gugat ke pengadilan soal uang bunga dan denda. Kami minta jangan ada lagi perpanjangan kontrak,” tandasnya. (tur)