29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

25 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jatim Diresmikan

Pakde Karwo menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa kelurahan Sadar Hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin di Gedung Negara Grahadi (1)Surabaya, KabarGress.Com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Amir Syamsudin yang didampingi Pakde Karwo meresmikan sebanyak 25 desa/kelurahan sadar hukum di Jatim. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan Prasasti Desa Hukum oleh Menkumham RI di Gedung Negara Grahadi, Jumat (3/10).

Adapun ke-25 desa/kelurahan sadar hukum yang diresmikan yakni Kelurahan Tambaksari Kota Surabaya, Kelurahan Wonokoyo Kota Malang, Kelurahan Josenan Kota Madiun, Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri, Kelurahan Kedunggaleng Kota Probolinggo, Desa Punten Kota Batu, Kelurahan Mangkujaya Kab. Magetan, Kelurahan Wlingi Kab. Blitar, Kelurahan Gunungsekar Kab. Sampang, Kelurahan Mlajah Kab. Bangkalan, Desa Gadingwatu Kab. Gresik, Desa Kendalpayak Kab. Malang, Desa Cokrokembang Kab. Pacitan, Desa Plososari Kab. Mojokerto, Desa Jombok Kab. Jombang.

Berikutnya, Desa Kebet Kab. Lamongan, Desa Prambon Wetan Kab. Tuban, Desa Sumberwulu Kab. Lumajang, Desa Jurangsapi Kab. Bondowoso, Desa Panji Kidul Kab. Situbondo. Desa Tegalsari Kab. Jember, Desa Ngletih Kab. Kediri, Desa Kapuhrejo Kab. Tulungagung, Desa Gadu Timur Kab. Sumenep, Desa Bajang Kab. Pamekasan.

Pakde Karwo mengatakan, kegiatan ini menjadi peristiwa penting dalam kehidupan bermasyarakat. Peristiwa pentingnya adalah sadar hukum yang dimotori di desa dan kelurahan. Desa dan kelurahan merupakan suatu teritori yang paling awal dalam kehidupan kesadaran hukum.

Menurutnya, program desa/kelurahan sadar hukum merupakan program yang penting dalam menciptakan suasana tertib, aman dan nyaman di masyarakat, dulu dikenal dengan keluarga sadar hukum (kadarkum). Kini program desa/kelurahan sadar hukum lebih terintegrasi karena ada kegiatan yang sinergi dilakukan oleh pengadilan, hukum, jaksa, dan kepolisian.

Lebih lanjut disampaikannya, ada sinergi dalam desa/kelurahan sadar hukum melalui forum Pengadilan Tinggi, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian (Dilkumjakpol). Penandatanganan MoU Forum Dilkumjakpol menjadi suatu sinergi kelembagaan yang menciptakan desa/kelurahan sadar hukum.

“Sinergi kelembagaan menjadi prasyarat utama dalam penegakkan hukum. Kalau antar kelembagaan tidak ada sinergi, maka efektivitas penegakkan hukum akan kurang, bahkan menjadi disinsentif antar lembaga,” ujarnya.

Dijelaskannya, penegakkan hukum menjadi instrumen yang penting dalam ketertiban hukum. Para lurah dan kepala desa merasakan pentingnya penegakkan hukum menjadi sarana ketertiban. “Suatu proses yang luar biasa, menegakkan hukum sebagai sarana ketertiban menjadi syarat pengendalian masyarakat sebagai sosial kontrol (pengendalian masyarakat),” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, penegakkan hukum dapat menjadi sarana pembangunan di desa/kelurahan. Desa/kelurahan tidak bisa membangun dalam kehidupan masyarakat, jika ketertiban tidak ada. Ketertiban tidak ada jika penegakkan hukum tidak ada.

Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo mengusulkan untuk memasukkan variabel seperti tidak ada klakson di jalan, anjal dan gepeng tidak terlihat di jalan dalam penilaian desa/kelurahan sadar hukum. Sehingga ada nilai-nilai baru yang jadi variabel penilaian. Banyak hal variabel yang bisa dikembangkan.

Selain itu, untuk membuat sadar hukum suatu desa/kelurahan, masyarakat harus dilibatkan dalam membuat keputusan. Setelah itu, kelembagaannya disinkronkan. Kemudian baru dilakukan proses penyadaran terhadap hukum, setelah kelembagaannya melakukan koordinasi. “Yang utama, proses pembentukan peraturan melibatkan masyarakat. Kalau hanya disosialisasi tanpa dilibatkan, maka masyarakat akan merasa asing. Untuk kriteria yang bayar PBB 90 persen itu berat bagi masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin mengatakan, menjadi desa/kelurahan sadar hukum merupakan hal yang tidak mudah untuk dicapai. Ini disebabkan karena harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat yang ketat. “Lebih sulit lagi untuk mempertahankan desa/kelurahan sadar hukum mengingat setiap tahun akan ada evaluasi sejauh mana desa/kelurahan tersebut dapat mempertahankan eksistensinya sebagai desa/kelurahan sadar hukum,” jelasnya.

Ia mempercayai bahwa Pemprov Jatim memiliki komitmen yang tinggi karena masih ada 968 desa/kelurahan yang telah terinventarisir untuk ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Dengan pembinaan, pendampingan, kesemuanya desa/kelurahan yang terinventarisir dapat ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Hukum dan HAM Jawa Timur I Wayan Kusnianta Dusak melaporkan, desa/kelurahan sadar hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum (sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum).

Hingga saat ini, di wilayah Jatim telah diresmikan 72 desa/kelurahan sadar hukum sesuai data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kanwil Kemenkumham Jatim telah bekerjasama dengan pemkab/kota se-Jatim untuk melakukan inventarisasi desa/kelurahan sadar hukum. Dari 38 kabupaten/kota telah tersaring 993 desa/kelurahan binaan sadar hukum. Namun desa/kelurahan yang memenuhi syarat sadar hukum dan ditetapkan Gubernur Jatim adalah sebanyak 25 desa/kelurahan.

Untuk ke depan, pihaknya mengupayakan pembentukan tim gabungan antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan Pemprov Jatim dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama untuk melakukan pendampingan kepada 968 desa/kelurahan guna ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum tahun 2015.

Penentuan desa/kelurahan sadar hukum ini didahului dengan pembinaan kepada Desa/Kelurahan di kabupaten/kota di Jatim dengan melibatkan berbagai instansi terkait : pemerintah daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kejaksaan, kepolisian, Badan Pemberdayaan Masyarakat, serta pemerintah desa dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian dilakukan evaluasi oleh Tim dengan mengunjungi seluruh kabupaten/kota di Jatim yang telah dibina lalu dilakukan penelitian/penilaian terhadap seluruh dokumen dan akhirnya ditetapkan desa/kelurahan yang memenuhi kriteria sebanyak 25 desa/kelurahan sadar hukum.

Pembinaan desa/kelurahan sadar hukum tersebut diawali dengan tahapan-tahapan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum baik langsung maupun tidak langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah maupun berbagai organisasi kemasyarakatan dan pihak swasta.

Suatu desa/kelurahan akan ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang ditetapkan daerah.

Setiap kriteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan. Adapun prosedur yang harus ditempuh agar suatu desa atau kelurahan mendapat sebutan sebagai desa/kelurahan sadar hukum antara lain pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai keluarga sadar hukum (Kadarkum) menjadi desa/kelurahan binaan, usul penetapan dilakukan oleh camat kepada Bupati/Walikota/Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham.

Selanjutnya, bupati/walikota menetapkan dengan surat keputusan suatu desa/kelurahan menjadi desa/kelurahan binaan, desa/kelurahan binaan dibina terus untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum, kemudian desa/kelurahan binaan dibina terus untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum setelah mempertimbangkan usul bupati/walikota dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU antar Penegak Hukum Jawa Timur (Dilkumjakpol) oleh Kepala Pengadilan Tinggi, Kakanwil Hukum dan HAM Jatim, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda Jatim yang disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan Gubernur Jatim.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan Sertifikat LP Porong dari Kanwil BPN ke Kanwil Hukum dan HAM Jatim, serta penyerahan MoU BRIZZI dari Kakanwil BRI ke Kakanwil Hukum dan HAM Jatim.

Pakde Karwo Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan

Sebelum diresmikannya desa/kelurahan sadar hukum, Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menerima Piagam Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Amir Syamsudin yang didampingi Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi.

Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan merupakan penghargaan yang diberikan kepada Pembina Desa/Kelurahan Sadar Hukum, juga kepada desa/kelurahan yang memiliki kesadaran terhadap hukum. Selain Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, Menkumham RI juga memberikan penghargaan kepada 19 bupati dan 6 walikota di Jatim.

Pakde Karwo dinilai telah berjasa membina, mengembangkan dan mengukuhkan Kelurahan/Desa Sadar Hukum dalam wilayah Jatim dalam bentuk Piagam. Sedangkan Bupati/Walikota di Jatim dinilai berjasa membina dan mengembangkan kelurahan/desa sadar hukum dalam wilayah kabupaten/kota, dalam bentuk Piagam.

Dalam kegiatan penyematan penganugerahan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tersebut, Pakde Karwo mengatakan, Provinsi Jatim harus berbangga karena dari 8.675 desa/kelurahan dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim, terdapat 25 desa/kelurahan yang meraih penghargaan desa/kelurahan sadar hukum ini.

Menurutnya, hal tersebut menunjukan keberhasilan semua unsur pemerintah dan masyarakat dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga desa dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum, terutama kepatuhan masyarakat terhadap norma hidup berbangsa dan bernegara.

“Saya berharap agar semua desa dan kelurahan di Jatim bisa mendapatkan penghargaan yang sama. Semua masyarakat desa/kelurahan di Jatim terus meningkatkan kesadaran hukum, baik hukum secara nasional, maupun yang berlaku secara kedaerahan seperti peraturan daerah dan lain sebagainya.” katanya. (eri)