29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

BPJS Percepat Kepesertaan untuk PNS

BPJS Percepat Kepesertaan untuk PNSSurabaya, KabarGress.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mempercepat kepesertaan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bila sudah tuntas, sasaran berikutnya adalah pegawai non PNS, tenaga outsourcing, dan seterusnya ke perusahaan-perusahaan sektor formal dan non formal. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Saifullah Yusuf, saat membuka Rakor Persiapan Kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Utama Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/10/2014).

“Sekarang atau saat ini masih dalam proses yang mengarah pada transisi yang tuntas, yaitu terdaftarnya kepesertaan dikhususkan untuk PNS di lingkungan Provinsi Jatim, kabupaten/kota se Jatim,” jelasnya.

Pria yang lekat dengan sapaan Gus Ipul itu menambahkan, disasarnya PNS agar ikut dalam kepesertaan BPJS karena lebih mudah. Alasannya sudah ada struktur dan alokasi, jadi tinggal percepatan proses kepesertaan. Gus Ipul tak menampik bila sebagian PNS ada yang menolak. Untuk itu ia berharap BPJS harus berbenah agar masyarakat lebih mengenal dan dapat menerima keberadaannya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kantor Wilayah Jawa Timur, Rizani Usman, mengungkapkan Jawa Timur menjadi pionir untuk kegiatan ini, sehingga kepesertaannya segera didaftarkan. Persyaratannya dengan membayar iuran yang telah diatur oleh perundang-undangan, tinggal menunggu petunjuk teknis sehingga jelas berapa iuran yang harus dibayarkan.

Forum ini merupakan forum untuk menyosialisasi dan mengintroduksi supaya pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan segera dilaksanakan di provinsi, kabupaten dan kota di Jatim.

Sementara itu Kepala Biro Andministrasi Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov. Jatim, Ratnadi Ismaon, SH, mengatakan Rakor antara lain mempunyai tujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah kabupaten/kota se Jatim tentang program BPJS Ketenagakerjaan, mempersiapkan kepesertaan PNS dan Non PNS daerah dan anggota DPRD Prov. Jatim dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, serta meningkatkan kesadaran akan kepesertaan program jaminan perlindungan social tenaga kerja baik formal maupun informal yang merupakan tanggungjawab pemerintah. (eri/ro)