19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Pakde Karwo Bekali Aparat Pemerintah Desa Tata Kelola Keuangan Accrual Basis

Pakde Karwo Bekali Aparat Pemerintah Desa Tata Kelola Keuangan Accrual BasisSurabaya, KabarGress.com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo membekaliAparat Pemerintah Desa tentang tata kelola keuanganutamanya berbasis akrual (accrual bassis). Ini penting karena tahun 2015 pertangunggjawaban yang diberikan bukan lagi laporan yang dalam laporan laba ruginya melibatkan arus kas masuk dan keluar (cash basis), tapilaporan yang dalam laba ruginya tidak melibatkan arus kas masuk dan keluar (accrual basis).

“Dengan model laporan accrual basis diharapkandapat memberikan transparansi dan akuntabilitas. Karenanya dengan besarnya anggaran yang diberikan oleh APBN sekitar Rp. 1,4 M per desa, maka setiap aparat Pemerintah Desa harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya,” jelasnya saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pemerintah Desa Menuju Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris Tahun 2014 di Islamic Center, Surabaya, Senin (29/9).

Posisi Pemerintah Desa (Pemdes) di dalam struktur pemerintahan, terangnya, adalah seperti jangkar dari eksistensi pemerintah di atasnya. Pemerintahan Desa juga merupakan wujud dari kehadiran negara yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat. “Kepala desa (Kades) dan camat adalah kepanjangan tangan dari pemerintah di atasnya, sebab itulah jangan sampai kesalahan pengelolaan anggaran disebabkan oleh kelalaian Kades ataupun Camat. Saat kades atau camat pensiun maka harus pensiun juga urusannya dengan segala urusan birokrasi,” tukasnya.

Terkait UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, masyarakat desa harus dilibatkan setiap perumusan kebijakan. Hal itu difasilitasi melalui musyawarah desa, yang melibatkan kades, Badan Perwakilan Desa (BPD), dan warga masyarakat secara langsung. “Proses demokrasi partisipatoris mampu kita wujudkan dengan menerapkan musyawarah desa (musdes),” imbuhnya.

Ia menambahkan, sumber keuangan desa antara lain berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil usaha, hasil aset desa, swadaya, partisipasi, gotong royong, dll. Selanjutnya dari alokasi APBN, APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab/kota. Selain itu juga dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kab/kota. Yang terakhir yakni lain-lain pendapatan desa yang sah.

Selain itu, untuk pengelolaan belanja maksimal 30 persen dari APBDes digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sedangkan sisanya minimal 70 persen APBDes untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kerjasama antardesa, lanjutnya, harus berwujud usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. Dan kerjasama yang dilakukan lebih diutamakan di bidang pelayanan, pembangunan,keamanan dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat. “Kerjasama antar desa harus dituangkan dalam peraturan bersama Kades melalui kesepakatan musyawarah antar desa,” tandasnya.

Berdasarkan data belanja pemerintah tahun 2013,share yang diberikan pemerintah pusat dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)  hanya 9,8%. Karenanya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) para kades dan camat untuk bisa menarik pihak swasta agar mau berinvestasi. Salah satu caranya adalah dengan mempermudah perijinan usaha. “Dengan sedikitnya anggaran yang kita miliki, sudah saatnya kades dan camat mengubah perlakuan terhadap dunia usaha dan swasta,”tukasnya.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan yang yang dilakukan Pemprov Jatim adalah dengan memberikan pendamping satu orang di semua kecamatan. Pengawasan yang dilakukan mencakup tata kelola dan penyelenggaraan Pemerintah Desa. Di samping itu pembinaan terhadap Pemerintah Desa dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan. “Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Diklat Prov. Jatim Saiful Rachman mengatakan, tujuan dilakukan Bimtek tersebut adalah untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan desa, bagi aparat pemerintah desa dan camat. Bimtek yang dilaksanakan tanggal 29 September sampai 4 Oktober tersebut diikuti oleh 960 peserta yang terdiri dari 800 kades dan 160 camat se-Jatim. (Eri)