28/03/2024

Jadikan yang Terdepan

SAKIP Tunjang Kinerja Pemprov Jatim

SAKIP Tunjang Kinerja Pemprov JatimSurabaya, KabarGress.com – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau yang biasa dikenal dengan SAKIT dapat menunjang kinerja Pemprov Jatim. Di dalam  SAKIP mengandung unsur perencanaan program dan anggaran, pengawasan program, dan evaluasi. Untuk pelaksanaan program, yang perlu diperbaiki adalah aparatur birokrasi yang mencakup kelembagaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan SDM yang sesuai kebutuhan.

SAKIP dilandasi oleh kesadaran bahwa masyarakat atau publik mempunyai hak untuk mengetahui dan menilai akuntabilitas kinerja atau hasil yang dicapai para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan. Pertanggungjawaban tidak terbatas hanya pada pertanggungjawaban keuangan saja, tetapi juga mencakup aspek kinerja atau manfaat yang diterima dan dirasakan oleh masyaraKat.

Penguatan SAKIP harus selalu ditekankan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, apalagi dalam kaitannya dengan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Salah satu aspek agar pelaksanaan implementasi SAKIP dapat terwujud dengan baik, yakni adanya komitmen dalam bentuk kesiapan dan dukungan dari setiap aparatur pemerintah, serta adanya sinkronisasi berbagai kebijakan yang diawali oleh konstruksi dan pemahaman yang sama dalam bidang perencaaan, penganggaran, maupun manajemen kinerja.

Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan. Komitmen tersebut juga diterapkan pada pegawai, eselon IV, III, dan II. Mereka dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan disiplin sesuai dengan waktu yang ditetapkan. “Jika dulu pekerjaan menumpuk di triwulan IV, dengan peningkatan kinerja tersebut harus disesuaikan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Pakde Karwo sapaan akrabnya.

Selain itu, penerapan kontrak kerja (penetapan kinerja) juga dilakukan. Sebagai contoh eselon II (Kepala SKPD) melakukan kontrak kerja dengan Gubernur Jatim, eselon III melakukan kontrak kerja dengan eselon II, eselon IV melakukan kontrak dengan eselon III, begitu juga dengan staf melakukan kontrak kerja dengan membuat  sasaran kinerja pegawai (SKP). (Eri)