29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Pakde Karwo Lega Pemerintah Ambil Alih Sisa Pembayaran Korban Lapindo

Pakde Karwo Lega Pemerintah Ambil Alih Sisa Pembayaran Korban LapindoSurabaya, KabarGress.com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo mengungkapkan rasa leganya atas keputusanpemerintah memberi kepastian untuk penanganan masalah lumpur lapindo dapat diselesaikan dengan rasa keadilan dan tidak diskriminatif. Penyelesaiannya yakni pemerintah akan mengambil alih sisa pembayaran korban lapindo yang masih mencapai 20 persen atau sekitar Rp781 miliar.

“Tugas pemerintah dan negara untuk meringankan beban masyarakat. Untuk itu, saya memilih untuk penyelesaian pembayaran diambil alih oleh pemerintah. Kita harus mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam penanganan lapindo,” ujarnya saat menghadiri Rapat Kerja BPLS di Kementerian Pekerjaan Umum RI Jakarta, Rabu (24/9).

Ia mengatakan, penyelesaian masalah ini merupakan penyelesaian yang terbaik bagi masyarakat tidak hanya yang berada di luar area terdampak, tetapi juga bagi masyarakat yang berada di dalam area terdampak.Solusi yang penting adalah orientasi penyelesaiannyafokus terhadap masyarakat yang menderita.

Lebih lanjut disampaikannya, selama delapan tahun ini, masyarakat terdampak yang masih menderita danbelum diselesaikan. Berdasarkan keputusan yang lalu, sisa tersebut masih ditangani oleh pihak lapindo, sedangkan masyarakat di luar area terdampak ditangani oleh pemerintah. Namun dengan adanya keputusan hari ini, maka rasa keadilan terhadap masyarakat yang terdampak akan dapat diselesaikan.

“Total ganti rugi yang akan diselesaikan untuk masyarakat yang terdampak sekitar Rp781 miliar akan diambil alih pembayarannya. Dengan adanya keputusan ini, pemerintah akan melakukan pembayaran terhadap masyarakat baik yang terdampak maupun tidak terdampak. Hambatan administrasi harus diselesaikandan jangan menghambat proses ini,” kata Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum RI Djoko Kirmanto mengatakan, pihaknya selaku coordinator penyelesaian masalah lapindo, akan menyampaikan usulan kepada Presiden RI melalui surat mengenai penyelesaian pembayaran diambil alih oleh pemerintah dan sebagian aset dalam Peta Area Terdampak (PAT) 22 Maret 2007 selanjutnya akan menjadi milik pemerintah.

Ia menjelaskan, usulan tersebut disampaikan berdasarkan masukan dari Gubernur Jatim, Bupati Sidoarjo, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusi (Kemenkumham), Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)yang kedua memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah lapindo.

Pada rapat tersebut, disampaikannya, terdapat dua alternatif yang dibahas yakni pertama memberikan danatalangan dari pemerintah kepada pihak lapindo kemudian pihak lapindo mengembalikan, tetapi proses tersebutdinilai akan berlarut-larut. Penanggulangan semburan lumpur Sidoarjo sebagai upaya untuk penyelamatan perekonomian nasional, sehingga pinjaman Pemerintah Pusat kepada Lapindo Brantas Incorporate / PT. Minarak Lapindo Jaya tidak bertentangan dengan ketentuan UU Keuangan Negara. Penetapan ini harus mendapatpersetujuan DPR

Sedangkan alternatif kedua, sisa yang belum dibayar lapindo (yang masuk dalam area terdampak) bisa dibayar oleh pemerintah sekitar Rp781 miliar. Kemudian tanah tersebut akan menjadi milik aset pemerintah. Alternatif kedua ini merupakan tindak lanjut dari surat No. 181.4/7017/013/2014 tanggal 11 April 2014 yang dikirimkan Gubernur Jawa Timur kepada Presiden bahwaLaw Office Mursyid, Syamsul & Partners selaku kuasa hukum warga dan pengusaha korban lumpur Sidoarjo di PAT 22 Maret 2007 mengusulkan agar penyelesaian pembayaran diambil alih oleh Pemerintah sesuai surat. (Eri)