24/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Jaringan Listrik Semakin Memprihatinkan

Manager KHA PT PLN -Persero- Distribusi Jatim, SuhatmanSurabaya, KabarGress.Com – Kesadaran masyarakat terhadap bahaya jaringan listrik semakin memprihatinkan. Kenyataan ini ditunjukkan kian banyaknya bangunan yang tidak memenuhi standar jarak aman dari jaringan listrik.

“Jarak aman itu sekitar 2 meter. Tetapi sekarang ini banyak bangunan yang jaraknya tidak sampai satu meter. Ini jelas tidak memenuhi syarat jarak aman dari jaringan listrik,” ungkap Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jatim, Arkad Matulu, di acara Focus Group Discussion bersama Pokja Wartawan PLN Jatim, di kantor PLN Distribusi Jatim di Embong Trengguli Surabaya, Kamis (28/8/2014).

Dicontohkan, sebuah baliho besar yang dipasang pada sebuah toko. Jaraknya hanya sekitar setengah meter. “Dulunya tidak ada baliho ini. Tetapi setelah kawasan tersebut berkembang, dipasang baliho disana yang jaraknya dekat sekali dengan kabel jaringan listrik kami,” terangnya.

Meski menurut pihak PLN hal itu membahayakan, namun pemilik bangunan tetap merasa aman. Ini seperti dituturkan SPV Humas dan Protokol PT PLN (Persero) Dist Jatim, Pinto Raharjo. “Saya pernah menemui pemilik rumah dimana jaringan listrik PLN malah masuk ke teras rumah. Saya sampaikan hal itu membahayakan. Tapi pemiliknya malah menyentuh-nyentuh kabelnya dan bilang tidak apa-apa. Ini menujukkan bahwa mereka ini terlalu berani. Bisa menyebabkan kebakaran. Lokasinya di daerah Jl Demak,” terangnya.

Masih banyaknya bangunan yang berdekatan dengan jaringan listrik dan masih kurangnya kesadaran akan bahaya listrik, banyak terlihat di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Di Surabya bisa ditemukan di Pabean, Kapas Krampung dan Kapasan.

Selain itu, pemasangan instalasi listrik di rumah-rumah juga sering kali tidak mengindahkan keamanan dan keselamatan. Untuk pemasangan instalasi listrik di rumah baru misalnya, sangat jarang menggunakan ahli yang bersertifikasi. Padahal pemasangan listrik harus ada sertifikasinya, yakni dari pihak Konsuil. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir korsteting listrik atau kesalahan pemasangan jaringan.

Sementara itu, Manager Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Distribusi Jatim, Suhatman, mengatakan untuk bangunan yang berdekatan dengan jaringan listrik, pihaknya selalu memberikan peringatan akan bahayanya. “Kalau untuk membongkar bangunannya, kami tak berwenang karena itu urusan pemda. Kami hanya memberikan imbauan agar dan terus sosialisasi bahayanya jaringan listrik agar angka kecelakaan bisa diminimalisir,” tandasnya. (Ro)

Teks foto: Manager Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Distribusi Jatim, Suhatman dan Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jatim, Arkad Matulu.