19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Database Investor Pasar Modal Indonesia Kini Mengacu Pada Data KTP Elektronik

Direktur Utama KSEI, Heri Sunaryadi (tengah), mencoba sistem kependudukan KTP elektronik didampingi Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, H. Irman (kiri) dan Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rachman (kanan).
Direktur Utama KSEI, Heri Sunaryadi (tengah), mencoba sistem kependudukan KTP elektronik didampingi Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, H. Irman (kiri) dan Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rachman (kanan).

Jakarta, KabarGress.Com – Hari ini (25/8), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Republik Indonesia.

Penandatanganan dilakukan di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia oleh Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi dan Direktur Jenderal Dukcapil, Kemendagri, H. Irman. Turut hadir dan menyaksikan acara penandatanganan perjanjian tersebut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M. Noor. Rachman, Pejabat Ditjen. Dukcapil sampai tingkat Eselon III, Direksi dan Komisaris KSEI, Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta perwakilan asosiasi pasar modal Indonesia.

Melalui kerja sama ini, KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dapat menggunakan data kependudukan dan KTP Elektronik (KTP-el) milik Ditjen. Dukcapil sebagai acuan pengadministrasian basis data investor pasar modal yang lebih baik. Dalam menjalankan peran sebagai LPP, secara terpusat mengelola data investor pemilik Efek yang tersimpan dalam Sub Rekening Efek di KSEI. Basis data investor pasar modal ini digunakan dalam pengembangan Single Investor Identification (SID) yang telah diterapkan sejak tahun 2012 dan menjadi landasan penting untuk pengembangan infrastruktur pasar modal.

Kendala utama dalam pengembangan basis data pasar modal Indonesia adalah akurasi dan keterkinian dari data investor itu sendiri. Pada saat awal proyek pengembangan infrastruktur pasar modal pada tahun 2009, belum tersedia basis data kependudukan yang secara nasional diadministrasikan secara terpusat untuk dapat dijadikan acuan. Pembentukan basis data investor di KSEI sepenuhnya mengandalkan peran Pemegang Rekening KSEI dalam menyediakan data nasabah yang lengkap dan akurat, termasuk juga pengkiniannya bila ada perubahan data nasabah. Dari sisi Pemegang Rekening KSEI hal ini bukan merupakan hal yang mudah karena umumnya perubahan data tidak selalu dilaporkan oleh nasabah atau nasabah tidak lagi bisa dihubungi karena alamatnya sudah berubah.

Penerapan KTP elektronik secara nasional bagi penduduk Indonesia memberikan harapan akan tersedianya basis data kependudukan nasional yang dapat dijadikan sebagai acuan data investor pasar modal yang dibentuk di KSEI. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan, mulai dari proses pendaftaran hingga pengkiniannya, data investor pasar modal yang diterima KSEI dari Pemegang Rekening dapat dipastikan keakuratannya berdasarkan data yang ada di Ditjen. Dukcapil Kemendagri. Hal ini tentunya akan membuat basis data investor pasar modal Indonesia menjadi lebih akurat sehingga dapat diandalkan untuk mendukung insiatif-inisiatif pengembangan infrastruktur pasar modal ke depannya.

Menanggapi penandatanganan kerjasama ini, Heri menyatakan, “Kerja sama ini merupakan langkah dan strategi penting terkait pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia yang konsisten dilakukan KSEI guna mendukung perkembangan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar dan efisien. Basis data investor yang akurat dan senantiasa terkinikan merupakan hal penting dan menjadi kunci keberhasilan pembentukan SID dan diperlukan sebagai acuan bagi regulator dan pelaku di industri pasar modal.” ungkap Heri.

Lebih lanjut Heri menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan juga sangat tepat. “Saat ini jumlah investor di pasar modal Indonesia relatif masih sedikit, namun sangat berpeluang untuk berkembang pesat. Pembenahan basis data investor pasar modal sangat penting dilakukan dan dengan penandatanganan perjanjian ini kita bersyukur hal tersebut bisa kita lakukan sedini mungkin,” imbuh Heri.

Dirjen Dukcapil H. Irman, dalam sambutannya menyatakan bahwa selain OJK saat ini terdapat 15 (lima belas) instansi lain yang telah melakukan MoU dengan Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan RI. Irman berharap, kerja sama antara Kemendagri dengan industri pasar modal dan keuangan dapat meningkatkan industri perekonomian di Indonesia.

“Hari ini sangat penting bagi kami dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama dengan KSEI. Kendala yang dihadapi KSEI dan pasar modal terkait kebutuhan ketersediaan data kependudukan akurat juga dihadapi lembaga-lembaga pelayanan publik. Hal ini menjadi perhatian Kemendagri untuk mengatasi kelemahan tersebut dengan melakukan upaya efektif yaitu melakukan perubahan mendasar dalam menyediakan data dan dokumen yang akurat dan diakui keabsahannya. Hingga saat ini masih ada sekitar 5% penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Kami berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dari pihak pasar modal sebagai lembaga pengguna dapat nyaman dalam memberikan pelayanan karena dengan adanya basis data KTP elektronik kemungkinan adanya pemalsuan data dan lainnya yang dapat merugikan pasar modal dapat ditekan,” kata Irman.

M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK yang hadir dan menyaksikan proses penandatanganan, menyatakan bahwa OJK menyambut positif kerja sama pemanfaatan data kependudukan dan KTP-el tersebut. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama  KSEI – Ditjen. Dukcapil ini juga merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait kerja sama pemanfaatan basis data kependudukan RI yang telah dilakukan antara OJK dengan Kemendagri pada Februari 2014, jelas Noor Rachman.

“Dengan kerjasama antara KSEI dan Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan data Investor pasar modal di Indonesia menjadi lebih lengkap dan akurat, serta penelusuran perubahan data Investor dapat lebih mudah dilakukan dan selalu terkinikan,” kata Noor Rachman.

Dengan telah diresmikannya payung hukum dengan Kemendagri, KSEI telah dapat memanfaatkan data kependudukan untuk proses pengkinian data SID. Sebagai tahap awal, database kependudukan akan dimanfaatkan untuk pengecekan dan rekonsiliasi semua data investor yang telah terdaftar memiliki Sub Rekening Efek di KSEI. Kedepannya, terkait rencana penerapan SID bagi investor Reksa Dana, diharapkan database kependudukan ini juga akan digunakan sebagai acuan validasi dan verifikasi data nasabah Reksa Dana.

“Pembenahan basis data investor pasar modal juga sejalan dengan inisiatif pengembangan infrastruktur pasar modal lainnya yang sedang dijalankan oleh KSEI, antara lain yaitu Co-branding AKSes untuk memperluas dan mempermudah masyarakat mengakses pasar modal melalui perbankan nasional serta rencana pengembangan sistem pengelolaan investasi terpadu,” tutup Heri. (ro)