28/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Anggota Legislatif DPRD Surabaya Selesaikan 100 Raperda Dalam 5 Tahun

Surabaya, KabarGress.Com – Tugas anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 dalam fungsi legislasinya agak sedikit ringan. Pasalnya, anggota dewan sebelumnya hanya menyisakan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang pelayanan kesehatan. Hari ini, rencana akan digelar paripurna tiga raperda, yakni raperda tentang hutan kota, raperda pohon dan raperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Ketua DPRD Kota Surabaya, M Machmud mengatakan, raperda tentang pelayanan kesehatan tidak dapat diselesaikan lantaran masuknya paling akhir. Raperda ini masuk ke meja anggota dewan sekitar dua minggu yang lalu. Nantinya, ketika raperda yang selesai pembahasannya ini akan disampaikan dalam sidang paripurna. Raperda itu akan dikembalikan ke Pemkot Surabaya.

Selanjutnya, pemkot akan mengajukan ke DPRD agar raperda itu dibahas kembali. “Sejak kepemimpinan saya, saya terus mendorong agar pembahasan raperda diselesaikan sesegera mungkin. Pada periode-periode sebelumnya, ketika anggota dewan yang lama tugasnya berakhir, banyak raperda yang belum selesai dibahas,” katanya.

Politisi asal Partai Demokrat (PD) ini menambahkan, selama setahun kepemimpinannya, pihaknya memberi batasan waktu dalam pembahasan raperda. Setidaknya, dalam waktu 60 hari, raperda sudah harus rampung. Jika masih belum tuntas, maka akan ditambah lagi waktunya selama 30 hari.

Selain itu, pihaknya juga selalu mengontrol dan mengawasi dalam setiap proses pembahasan raperda. Namun, pihaknya tidak mengetahui seberapa banyak jumlah raperda yang berhasil dituntaskan oleh anggota dewan. Dia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan. Raperda ini terdiri atas raperda inisiatif dewan maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Memasuki purna tugas, anggota dewan Surabaya juga tergolong aktif. Sebab, dalam beberapa kali puripurna, selalu kuorum. Ini berbeda dengan daerah-daerah yang sering tidak kuorum lantaran banyak anggota dewan yang tidak hadir,” terangnya.

Sejumlah raperda yang berhasil dituntaskan anggota dewan bersama Pemkot Surabaya diantaranya, Raperda tentang Perdagangan Orang (Traffiking), Raperda tentang Retribusi Bangunan. Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol), Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Toko Modern dan juga Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Dalam penyusunan raperda, baik dari kami maupun anggota dewan punya jadwal kapan harus menyelesaikan raperda dan kapan harus terjun ke masyarakat. Sehingga, penyelesaian raperda bisa tepat waktu,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Eka Rahayu.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, selama masa jabatan lima tahun, anggota DPRD Surabaya sudah berhasil menuntaskan sebanyak 100 lebih raperda. Namun, mayoritas raperda ini berasal dari Pemkot Surabaya.

“Anggota dewan tentu ingin agar pada masa akhir jabatannya, tidak ada tugas yang belum selesai, termasuk pembahasan raperda. Apalagi kami sudah bersepakat agar kami menyelesaikan semua raperda yang menjadi tanggungan kami,” imbuhnya. (tur)