29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Manajemen SNCM Akui Telah Kantongi Izin

Surabaya, KabarGress.Com – PT Sinar Mutiara Sinergi bersikukuh telah mengantongi izin operasional Suroboyo Carnival Night Market (SCNM). Dalam hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (14/8/2014). Mereka mengaku tengah menjalankan rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk pembuatan marka jalan dan pemasangan rambu-rambu.

Di hadapan anggota dewan, Direktur Perizinan PT Sinar Mutiara Sinergi, Adri Istambul Lingga Gayo menunjukkan sejumlah bukti bahwa SCNM punya izin. Diantaranya, izin dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Amdal LH), Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dan juga Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

“Kami punya izin semua. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu kami perbaiki dan itu kami tengah perbaiki. Seperti pemasangan rambu dan pembuatan marka,” katanya.

Adri juga menjelaskan, terkait membludaknya pengunjung pada Selasa (29/7/2014) lalu, pihak manajemen tidak memprediksi. Kapasitas pengunjung wahana yang berada di kawasan Kertomenanggal ini hanya 10.000 orang. Namun, pada saat libur Lebaran tersebut, jumlah pengunjung membludak mencapai 18.000 orang. Manajemen sudah menyiapkan lahan parkir lagi seluas 6 hektare.

“Kalau kami investasi terus tidak ada izin, nggak mungkinlah kami berani beroperasi. Kami saat ini sudah mulai pasang rambu. Kalau di sana (jalanan sekitar SCNM) macet, itu hanya pada tanggal 29 (Selasa/29/7/2014) saja,” terangnya.

Setelah mendapat keterangan dari perwakilan pengelola wahana ini, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengapreasi investor yang bersedia menanamkan investasinya di Kota Pahlawan ini. Dia menilai sudah tidak ada lagi persoalan di SCNM, khususnya dalam soal perizinan.

Dia meminta agar setiap usaha harus dilengkapi dengan izin yang lengkap. Kemudian investor diharuskan tidak boleh keliru dalam menyusun kajian. “Kami apresiasi karena Surabaya punya wahana baru, selain THR (taman hiburan remaja) dan juga Pantari Ria Kenjeran,” ujar politisi dari Partai Demokrat (PD).

Pernyataan Adri Istambul Lingga Gayo dikuatkan Kepala Dishub Kota Surabaya, Eddi. Dia menegaskan, investor sudah memegang perizinan dengan lengkap. Menurut dia, tidak mungkin investor tidak memiliki izin bisa mengoperasionalkan usahanya.

Pihaknya tidak pernah menyatakan SCNM itu tidak memiliki izin. Hanya ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, salah satunya soal pemasangan rambu dan pembuatan marka. Kemudian perlu ada penambahan lahan parkir.

“Semua prosedur sudah dilalui semua oleh investor. Kami juga tegaskan, tidak ada lobi-lobi dari investor soal ini. Kami akan kerjasama dengan baik dengan pengembang yang membangun usahanya di Surabaya,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya lainnya, Reni Astuti, masih meragukan keluarnya izin dari pemerintah terkait operasionalisasi SCNM ini. Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menduga ada yang tidak beres dalam perizinan. Pasalnya, ketika dalam operasionalisasi harus ada izin lengkap, maka semua persyaratan harus lengkap.

Tapi ternyata, rekomendasi dari Dishub masih dikerjakan. Semisal pembuatan marka jalan dan pemasangan rambu. Seharusnya, semuanya harus tuntas terlebih dulu, baru izin bisa keluar. “Kami minta Dishub tegas dalam menyikapi persoalan ini. Saya minta dokumen Amdalalin-nya. Rekomendasi juga harus dipenuhi terlebih dulu, baru ada izin,” keluhnya. (Tur)