25/04/2024

Jadikan yang Terdepan

6.802 Nara Pidana Dapat Remisi

6.802 Nara Pidana Dapat RemisiSidoarjo, KabarGress.com – Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-69 pada  17 Agustus 2014, Pemprov Jatim bersama Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi pada 6.802 orang napi (narapidana) di Jatim.Penyerahan Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung olehSekdaprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, di LP Kelas I Surabaya, Jl. Permasyarakatan, Desa Kebon Agung, Kec Porong, Kab. Sidoarjo, Kamis (14/8/2014).

Ia menjelaskan, dari 6.802 narapidana yang mendapat remisi umum tahun ini, terdapat “Pengurangan Pidana Sebagian” sebanyak 6.477 orang dengan masa pengurangan 1-6 bulan. Sedangkan, sebanyak 325 napi mendapatkan remisi bebas.

Bedasarkan data dari lapas, rutan dan cabang rutan,jumlah pelaku kejahatan yang menghuni lapas di Jatimmencapai 15.442. Dari jumlah itu, sebanyak 10.191 napi dan 5.251 tahanan. Sedangkan, kapasitas hunian sebanyak 11.803 orang. “Jadi terdapat over kapasitas sebanyak 3,639 orang dari lapas dan rutan yang ada di Jatim,” tegasnya.

Syarat untuk mendapatkan remisi yakni adanya upayauntuk memperbaiki diri dari masing masing napi. Jika napibisa bersikap baik dan mematuhi segala aturan-aturan yang ada, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan hukuman. “Bagi yang memperoleh remisi,sepatutnya bersyukur. Sebab, remisi layak diterima karena telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantifyang telah ditetapkan,” imbuhnya.

“Saya mengibaratkan, penghuni lapas seperti seekor kupu kupu, yang menjadi ulat. Saat ini, penghuni lapas sedang diujimenjadi ulat yang nantinya akan terbang menjadi seekor kupu-kupu setelah bebas. Anda akan berkumpul dan berinteraksi dengan masyarakat dan tidak ingin kembali menjadi ulat atau masuk ke lapas kembali,” contohnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemkum & HAM Jatim, Indro Purwoko, menjelaskan, remisi merupakan instrumen narapidana untuk selalu berbuat baik. Salah satu persyaratannya mendapat remisi yakni narapidana harus berkelakuan baik.

Dari sisi rasa kemanusiaan, pemberian remisi sebagaiwujud kepedulian negara yang ada dalam undang undang.Pemberian remisi diharapkan dapat menyadarkan napi bahwa mereka juga bagian dari masyarakat Indonesia. “Semoga saudara senantiasa berkelakuan baik di tengah-tengah masyarakat setelah masa hukuman di lapas selesai,” pungkasnya. (Eri)