19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Pemkot Kirim Perda RTRW ke Pemprov untuk Ditindaklanjuti

Surrabaya, KabarGress.Com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya tahun 2012-2023 saat ini sudah dikirim Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk ditindaklanjuti.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagio mengatakan, pihaknya menerima raperda tersebut dari Pemkot Surabaya sejak tiga hari yang lalu. Raperda tersebut dikirim setelah pemkot menerima surat dari Kementrian PU yang menyebutkan bahwa, kementrian tersebut secara substansi setuju atas materi didalam raperda RTRW ini.

Salah satu materi dalam raperda ini adalah penghapusan tol tengah kota. Pasal ini diganti dengan jalan bebas hambatan. “Setelah kami terima dari pemkot, selanjutnya raperda itu kami kirim ke Dinas PU dan Cipta karya untuk evaluasi dan klarifikasi. Ini untuk menyesuaikan dengan RTRW yang ada di Jatim,” ujarnya.

Hemawan memaparkan, klarifikasi dan evaluasi raperda ini diperkirakan memakan waktu selama dua minggu. Jadi diperkirakan, awal Agustus mendatang atau setelah Lebaran, raperda tersebut sudah bisa diserahkan lagi ke Pemkot Surabaya. “Nggak butuh waktu lama kok untuk klarifikasi ini. Karena mungkin ada kegiatan Lebaran, maka agak sedikit terhambat karena libur. Jadi, setelah Lebaran baru bisa kami serahkan ke pemkot,” terangnya.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, Diketahui, surat persetujuan substansi RTRW Surabaya itu tertuang dari surat Kemen PU Nomor HK.01 03-Dr/199.”Saya tidak mengirim raperda ini ke DPRD Kota Surabaya karena sudah dibahas. Jadi saya langsung kirim ke Pemprov Jatim,” katanya.

Dalam surat persetujuan Kemen PU ini meminta pada pemerintah daerah untuk dapat segera menetapkannya sebagai peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Raperda RTRW tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jatim pada 20 Juli 2012.

Sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, bahwa penetapan Raperda RTRW terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan subatansi dari Menteri PU. Raperda RTRW sendiri sebelumnya telah dibahas dalam forum koordinasi kelompok kerja teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional beserta pemerintah daerah.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menyambut baik perkembangan dari raperda ini. Pasalnya, raperda ini sudah molor selama hampir dua tahun setelah di paripurna-kan di DPRD Kota Surabaya. Menurut dia, jika nanti raperda ini sudah disahkan, maka arah pembangunan dan tata kota Surabaya akan lebih jelas dan terarah.

“Paling tidak, jika raperda ini disahkan, dalam waktu beberapa puluh tahun ke depan pemkot sudah punya pegangan, bagaimana menata kota Surabaya ke depan,” katanya. (tur)