28/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Perda PDTS KBS Larang Parpol Duduki Kursi Direksi

Surabaya, KabarGress.Com – Usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) selain menyangkut soal kenaikan biaya operasional, perda tersebut juga melarang anggota atau pengurus partai politik (Parpol) menduduki jabatan direksi.

Pelarangan anggota atau pengurus parpol menduduki jabatan direksi di PDTS KBS tertuang dalam pasal 14 huruf C. Komisi D DPRD Kota Surabaya tidak mempersoalkan pasal tersebut. Justru dengan tidak adanya orang partai yang masuk dalam jajaran direksi, maka PDTS KBS diharapkan bisa bekerja dengan optimal tanpa ada kepentingan-kepentingan politik tertentu di dalam program dan rencana perusahaan tersebut.

“Justru kalau bisa, di dalam pasal itu juga ditambahi lagi, mantan anggota partai atau pengurus partai juga dilarang menduduki jabatan direksi PDTS KBS, biar para direksinya bisa bekerja secara profesional,” kata Wakil Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang PDTS KBS, Masduki Toha.

Masduki mengingatkan, Pemkot Surabaya, dalam pengelolaan aset-aset maupun BUMD, harus menghindari pejabat yang berlatar belakang politisi. Pasalnya, dari pengalaman sebelumnya, contoh PT Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang dikelola oleh politisi, ternyata kinerjanya amburadul. Terlebih, pelarangan politisi menjabat direksi di perusahaan berstatus BUMD maupun BUMN sudah merupakan hal lumrah.

“Yang juga patut dikritisi dari perubahan perda ini, jangan sampai nanti PDTS KBS berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Tentu dengan perubahan status perusahaan ini orientasinya akan berbeda. Dari yang awalnya tidak mencari keuntungan menjadi profit oriented,” tandas Masduki.

Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang PDTS KBS, Junaedi mengaku, pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dulu pada Pemkot Surabaya itu terkait pelarangan politisi menjabat direksi di PDTS KBS. Jika memang ada aturan-aturan di atas Perda ini yang melarang politisi menjabat direksi, maka dia akan sepakat.

Dia sendiri belum bersedia untuk menanggapi atas pemasukan pasal 14 huruf C ini dan lebih memilih menunggu penjelasan pemkot. “Rencananya, Senin depan kami akan undang lagi (Bagian Hukum Pemkot Surabaya). Kalau memang pelarangan itu sudah diatur dalam Undang-undang yang tidak apa-apa,” paparnya.

Menanggapi pasal 14 huruf C ini, Kepala Sub Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rizki Yunantha Basuki dalam hearing ini enggan untuk memberi pernyataan. Dia justru meminta agar yang memberi tanggapan adalah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya.

Rizki pun lantas meninggalkan ruang sidang Komisi D DPRD Kota Surabaya dan masuk ke ruang komisi lainnya untuk mengikuti agenda berbeda. “Maaf-maaf, jangan saya mas ya yang beri komentar,” ujarnya, sembari melempar senyum simpul. (Tur)