19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Pemkot Segera Bongkar Gedung Mangkrak Depan TOW

Tri Rismaharini
Tri Rismaharini

Surabaya, KabarGress.Com – Masa depan gedung mangkrak yang ada di depan terminal Tambak Osowilangun (TOW) akhirnya terungkap. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana membongkar dan meratakan bangunan tersebut untuk dijadikan perluasan terminal. Pemkot mengangggap, dengan luasan lahan TOW yang ada sekarang masih dianggap kurang untuk menampung arus kendaraan maupun arus penumpang.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, pada prinsipnya, proyek kerjasama dengan PT Bintang Osowilangun (pemilik proyek) itu tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, belum ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek bisa dikerjakan sampai menunggu pengesahan dari Kemendagri. Jika ternyata tidak disahkan, maka investor harus mengembalikan tanah proyek dalam keadaan kosong.

“Sampai sekarang, pihak investor masih belum bersedia untuk mengembalikan ke pemkot. Mereka lebih memilih menggunakan jalur hukum dengan membawa kasus ini ke pengadilan. Tapi, dalam perjanjian menyebutkan, jika proyek tidak selesai maka harus dikembalikan ke pemkot dalam keadaan kosong. Makanya kami berencana untuk membongkar bangunan itu,” katanya usai sidang paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (14/7/2014).

Diketahui, awal dari proyek ini bermula pada tahun 1996. Dimana saat itu ada perjanjian kontrak antara Pemkot Surabaya dengan PT Bintang Osowilangun untuk membangun gedung pusat perbelanjaan. Dalam proyek ini, pemkot menyediakan lahan seluas 2 hektar.

Sedangkan dana pembangunannya dibebankan semuanya pada investor. Proyek ini saat itu memakan dana sekitar Rp41 miliar. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan membutuhkan waktu sekitar 36 bulan. Proyek harus selesai terhitung sejak dokumen disetujui pihak pertama.

“Dalam perjanjian kerjasama antara pemkot dengan investor juga tidak menyebutkan adanya ganti rugi yang harus diberikan pemkot pada investor, ketika proyek tersebut batal. Hal ini juga yang membuat pihak investor menempuh jalur hukum,” imbuh Risma.

Sementara itu, Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya masih akan mempelajari lagi kedepan, langkah hukum seperti apa yang akan diambil. Sebab, dari pihak Maspion Grup, induk usaha PT Bintang Osowilangun mengaku mendapatkan surat pengesahan dari Kemendagri. Sehingga, pihaknya akan menanyakan ke Kemendagri, apa benar bahwa surat pengesahan tersebut sudah turun.

Tapi disisi lain, ada juga surat dari wali kota saat itu yang menyatakan bahwa, proyek bisa dikerjakan sampai menunggu pengesahan dari Kemendagri. “Jika ternyata tidak disahkan, maka investor harus mengembalikan tanah proyek dalam keadaan kosong,” tandas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Eka Rahayu.

Sesangkan, Kuasa hukum Maspion Grup, Sudiman Sidabukke, menyesalkan sikap pemkot yang cenderung lamban dalam menyikapi persoalan yang dihadapi investor. Permintaan untuk pertemuan dengan orang nomor satu di Surabaya itu juga seringkali tidak mendapat tanggapan.

Padahal pertemuan ini penting untuk membahas proyek yang mangkrak selama 15 tahun tersebut. “Ini pertanda yang tidak baik bagi investor yang hendak berinvestasi di Surabaya. Bagaimana mana ini kan tidak ada kejelasan. Ini baru aset kami yang ada di TOW. Satu lagi yang ada di Jalan Pemuda, sampai sekarang kan juga masih belum ada kejelasan,” keluhnya. (tur)