29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Panwaslu Temukan Banyak Pelanggaran Kampanye Tahun 2014

Petugas Satpol PP mengamankan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan.
Petugas Satpol PP mengamankan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan.

Surabaya, KabarGress.Com – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, menemukan ratusan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan presiden 2014. Itu termasuk pelanggaran yang diduga dilakukan DPP PKB yang menggelar acara gerak jalan bersama di daerah Tenggilis Mejoyo.

Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Wahyu Hariyadi, menyebutkan berdasarkan catatan yang dimiliki panitia pengawas pemilu tercatat ada 293 pelanggaran untuk pemasangan alat Peraga Kampanye (APK). Dengan rincian 156 pelanggaran oleh pasangan Prabowo – Hatta, dan 137 dilakukan pasangan Jokowi – JK.

“Kedua tim sukses sama-sama melakukan pelanggaran. Itu termasuk pelanggaran pemasangan APK di tempat pendidikan, tempat ibadah hingga pemasangan APK yang dipaku di pohon,” terang Wahyu Hariyadi, Selasa (1/7/2014).

Sementara untuk pelanggaran kampanye dalam bentuk lain, Wahyu mengaku hingga saat ini belum menemukannya. Sebab hingga saat ini belum ada satupun laporan warga yang masuk terkait dugaan pelanggaran tersebut. Padahal, pihaknya sangat berharap adanya peran serta dari masyarakat selama proses pesta demokrasi kali ini berlangsung.

“Sebenarnya, data pelanggaran yang masuk ke kita juga bukan dari laporan warga. Itu semua merupakan hasil temuan oleh tim panwaslu kota Surabaya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Wahyu Hariyadi juga menyesalkan lemahnya kewenangan yang dimiliki panitia pengawas pemilu dalam menindak pelanggaran kampanye. Hal itu menyusul tidak adanya satupun pasal dalam PKPU No 16 tahun 2014 yang mengamanatkan lembaga tertentu dalam menindak pelanggaran kampanye.

Wahyu Hariyadi menyebut, keberadaan PKPU No 16 tahun 2014 justru secara tidak langsung mengebiri tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang selama ini melekat pada Panwaslu. Khususnya terkait penindakan pelanggaran kampanye. “Saya bisa katakan PKPU 16 tahun 2014 yang ada sekarang itu banci dan ambivalen (mendua),” tegas Wahyu Hariyadi.

Menurut Wahyu, selama pelaksanaan kampanye pemilihan presiden setidaknya ada 293 pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kubu tim sukses pasangan persiden dan wakil presiden. Sayangnya, ratusan pelanggaran itu hingga saat ini belum bisa ditindaklanjuti. Sebab baik KPU maupun panwaslu tidak memiliki kewenangan menindak.

Padahal, jika kewenangan itu diberikan kepada Panwaslu sebagimana Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April lalu, ia memastikan bakal menyikat habis seluruh pelanggaran yang terjadi. “Aturannya tidak ada. Jadi, kita tidak bisa menindaklanjuti. Kalau kita berinisiatif sendiri justru kita yang dicap melanggar kode etik. Coba kita ada kewenangan, saya babat habis semua pelanggaran kampaye itu,” sesalnya. (tur)