24/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Peraturan Daerah Berikan Ruang Penghuni Mengajukan Keringanan Harga Sewa Rusun

rusun 1Sidoarjo, KabarGress.com – Warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sempat bergolak. Pasalnya, pemkab dinilai secara sepihak menaikan harga sewa. Kenaikan harga sewa rusun diakui warga penghuni memberatkan warga penghuni rusun. Untuk itu warga menghendaki agar pengelola rusun tidak menaikan harga sewa rusun. Sebab hanya akan memberatkan penghuni rusun yang mayoritas masyarakat kecil, buruh pabrik.

Kepala Dinas PU Cipta Karya, Ir. Agoes Boedi Tjahyono, dikonfirmasi via Ir. Irwan, Kabid Penyehatan Lingkungan Permukiman Perumahan (PLPP), mengatakan tarif rusunawa tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pemakaian Kekayaan Daerah Nomor 10 Tahun 2010. yang mengatur tentang tarif rusunawa. ”Salah satunya tentang batas minimal tarif sewa rusunawa adalah 20 persen atau maksimal 33 persen dari upah minimum kabupaten (UMK),” kata Irwan, kepada awak media Senin (2/6/2014), di ruang kerjanya.

Menurut Irwan, kenaikan itu dilakukan karena mengikuti aturan pada peraturan daerah (Perda) Pemakaian Kekayaan Daerah No 10 tahun 2010, yang berisi nominal sewa rusunawa. “Dalam Perda itu, ada poin yang menyebutkan batas minimal tarif sewa Rusunawa minimal 20 persen dan maksimal 33 persen dari UMK setempat,” ujarnya.

Kalau di dalam pelaksanaannya dilapangan lalu warga penghuni rusunawa ada yang keberatan, Dinas Cipta Karya tengah melakukan kordinasi dengan bagian hukum.

Yang pasti pihaknya selaku pengelola sangat memperhatikan dinamika dan keluhan warga penghuni rusun. Pejabat dikenal murah senyum ini untuk saat ini mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, perda mengatur secara jelas. ”Di dalam perda itu ada point yang mengatakan bahwa kenaikan sewa rusun dilakukan sesuai kenaikan UMK,” imbuhnya.

”Sekarang UMK untuk kabupaten Sidoarjo sudah sekitar Rp2,4 juta,” katanya.

Kalau 20 persen uang sewa dari UMK sebesar Rp2,4 juta maka harga sewa rusun menjadi Rp480 ribu per bulan. Namun, kalau dinilai memberatkan di dalam perda juga memberi ruang bagi penyewa rusun untuk mengajukan permohonan keringanan biaya sewa. ”Berdasarkan permohonan keringanan biaya sewa dari warga itu, saat ini masih terus dikordinasikan dengan bagian hukum,” ulangnya.

Selain daripada itu memperhatikan aspirasi warga penghuni rusun,supaya dimasa mendatang harga sewa rusun di Kabupaten Sidoarjo, dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pemkab bersama legislatif meregulasi perda. “Perda yang baru nantinya diharapan dapat menjawab aspirasi warga,” tandas Irwan. (Eri)