Surabaya, Kabargress.com – Komisi D DPRD kota Surabaya menggelar hearing terkait evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.
Khusnul Khatimah, selaku ketua Komisi D mengatakan, masih dibutuhkan koreksi untuk sekolah negeri terhadap data yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan.
“Data yang disampaikan itu dari SD, belum bicara soal MI ( Madrasah Ibtidaiyah). Jadi tadi cuma ada data SD saja sedangkan MI masih disusulkan” ungkap Khusnul kepada wartawan seusai hearing, Rabu (20/07/22).
Dia penasaran, MI itu sebenarnya berjumlah berapa peserta didik serta Mereka sekolahnya itu Lanjut dimana? SMP swasta atau di pondok?
Dikarenakan, papar dia, TK Negeri kuotanya 170, diterima 147 dengan komposisi kelas A 106 kelas B 21. SD Negeri kuotanya 21.700, diterima 21.154 peserta didik terinci dari perpindahan orang tua 152, jalur inklusi 146, MBR 2.592, jalur zonasi 18. 264 dengan sisa 546. SMP Negeri 18.880 kuota peserta didik, perpindahan orang tua 112, inklusi 366, MBR 2.467, jalur lomba atau prestasi 5.512, zonasi 10.423 dan tidak ada penambahan bangku.
“Saat ini kita sedang mengirim surat resmi ke Kementerian Agama untuk mendapatkan data yang valid (data MI)” terangnya.
Untuk sekolah swasta sendiri ada kuota 19.804 dengan yang sudah diterima 3.382 dan sisa sekitar 15.700.
Lalu, Khusnul menambahkan, ada tujuh belas siswa yang belum mendapatkan sekolah. Komisi D meminta agar segera didiskusikan kepada sekolah swasta terutama yang dekat dengan lokasinya.
“Dinas saya minta untuk berkoordinasi dengan sekolah swasta untuk kemudian anak ini diletakkan di swasta. Karena, anak ini notabene pendapatan orang tuanya dibawah UMR” ungkapnya.
Selain itu, Khusnul juga mengungkit tentang seragam sekolah. Dia mengatakan, untuk kelas delapan dan sembilan seragamnya akan segera datang. Sedangkan yang kelas tujuh, dikarenakan belum mendapatkan data diterimanya disekolah tersebut, jadi masih dalam proses pemesanan.
“Semoga Minggu depan juga selesai. Sembari memastikan jumlah data MBR di sekolah tersebut itu berapa” harapnya.
Dia juga menyinggung keluhan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) terhadap seragam yang ukurannya oversize. Dia mengatakan, tidak semua penyedia itu menyediakan. Namun, sesuai Permendikbud, penyedia hendaknya menyediakan seragam yang ukurannya oversize tersebut.
“Kita dorong secepatnya saat tahun ajaran baru anak-anak sudah menerima seragam baru” pungkasnya. (ZAK/ADV)
More Stories
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya mengucapkan Selamat Natal 2022
Mau Kerja ke Luar Negeri secara Resmi, Kami Ahlinya
Respon Kenaikan Tarif PDAM, Komisi B Harap Tingkatkan Juga Layanan ke Pelanggan