10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KORBAN DIGIGIT ANJING MINTA HAKIM TERDAKWA DIHUKUM SECARA ADIL

Anjing menggigit tetangga kasus bergulir ke pengadilan. Korban minta pemilik anjing di hukum seadil – adilnya

Tulungagung , KabarGress.com – MH terdakwa pemilik anjing peliharaan yang menggigit tetangga di tuntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum ( JPU) Zainal Abidin Sampessy,SH.MH , dalam Sidang ketiga di Pengadilan Negeri ( PN) Tulungagung , Rabu (13/10/21).

Drs. HM. Bibit Harto ,SH, M.Hum , penasehat hukum ( PH) terdakwa tidak menanggapi tuntutan JPU Zainal Abidin Sampessy,SH.MH, yang menuntut kliennya 1 tahun penjara. Sidang pun di lanjut pekan depan.

Majelis hakim, yang menyidangkan kasus ini Ricky Fardinand,SH sempat menanyakan ke PH, terkait biaya pengobatan . ” Apakah terdakwa membiayai rumah sakit pengobatan korban ? ,” tanya Majelis Hakim

Sebab pergantian biaya rumah sakit bisa menjadi pertimbangan restorative Justice , dalam perkara ini. Pasalnya berdasar surat dari pihak korban meminta kasus ini di proses hukum se adil – adilnya .

,” Mengingat belum ada kesepakatan , maupun permohonan maaf dari pihak terdakwa dan keluarga ,” tandas Majelis Hakim.

Namun demikian Majelis Hakim terdiri Ricky Fardinand,SH , ( Ketua), Didimus , SH, dan Fauziah ,SH , masih memberikan kesempatan kepada terdakwa atau keluarga terdakwa bersedia memberikan ganti rugi.

” Jika terdakwa bersedia berikan ganti rugi kepada korban yang proporsional dan rasional tentu akan menjadi pertimbangan majelis ,” katanya.

Terkait pertanyaan Majelis Hakim tersebut Bibit Harto mengatakan kasus yang ditanganinya bukan delik aduan yang tidak bisa di cabut . ” Namun bisa meringankan bagaimana hakim nanti, apa lagi saran hakim sangat bagus agar kedua belah pihak mau berdamai ,” Bibit usai Sidang

Secara kemanusiaan paling tidak datang meminta maaf berikan bantuan yang wajar, syukur dibiayai semua, karena sesama tetangga, bisa rukun kembali. ” Sebelumnya sudah dilakukan putus komunikasi persoalan biaya yang tak seimbang, sampai sekarang belum ada komunikasi,” kata dia

Menurut Bibit Harto dengan pasal yang dijeratkan pasal 360 ayat ( 1) KUHP luka berat tidak pas. ” Kriteria luka berat dimungkinkan tidak bisa sembuh, tidak bisa melaksanakan pekerjaan sehari – hari dan luka yang dialami korban luka biasa atau ringan ,” tandas Bibit ( Adn )