07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Permasalahan Tak Kunjung Usai, Komisi C Geram Pihak GOCI Tidak Pernah Hadir dalam Rapat

Surabaya – Diduga telah melecehkan lembaga DPRD kota Surabaya, manajemen Golden City (GOCI) terkesan menghindar dengan tidak menghadirinya panggilan rapat dengar pendapat (Hearing). Anggota Komisi C geram.

Didasari atas pengaduan warga atau ahli waris Alm. Parlian terkait permasalahan berdirinya pagar di atas lahannya di wilayah Dukuh Pakis. GOCI mengklaim bahwa itu miliknya, namun hingga saat ini belum mampu untuk menunjukkan bukti kuat di dalam hearing yang telah digelar.

Agoeng Prasodjo, selaku Sekretaris Komisi C DPRD kota Surabaya mengatakan, yang jelas pihak GOCI melanggar dan mangkir dari panggilan DPRD Surabaya sebanyak 2 kali.

“Ini sudah tidak bagus. Kita undang resmi ternyata tidak datang lagi dan sudah melecehkan parlemen. Kita Komisi C tegakkan dan melawannya,” kata Agoeng seusai hearing, Kamis (9/9/2021).

Agoeng mengatakan, Komisi C akan segera mengambil tindakan kooperatif guna membantu warga semaksimal mungkin dan mengakhiri hearing dengan pihak Golden City.

“Kita segera koordinasi dengan dinas terkait menelusuri perizinan IMB bangunan di lokasi. Di kemudian hari ditemukan dasarnya IMBnya tidak benar, kita datangi lokasinya dan suruh bongkar,” tegas Legislator Partai Golkar ini.

(Dia melanjutkan, Komisi C DPRD kota Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut)

“Jadi ada dua alternatif. Kita telusuri perizinan IMBnya dan alternatif kedua melalui Satgas Mafia Tanah,” ungkapnya.

Agoeng menyimpulkan, jika Komisi C telah melakukan cross check terkait kepemilikan lahan langsung di lapangan, pihak GOCI sudah tidak bisa menunjukkan bukti tersebut.

“Memang ada sertifikat, tapi letak tanahnya tidak di situ. Bahkan, infonya punya sertifikat lain, tapi kita undang tidak datang, ” tandasnya.

Menurut Baktiono, selaku Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, DPRD telah mengatasi permasalahan tanah ini berulang kali. Bahkan sejak DPRD kota Surabaya periode 2014 – 2019 dan berlanjut hingga periode yang sekarang.

“Sudah setahun lebih tidak mudah kita mengumpulkan bukti-bukti juga saksi-saksi yang ada. Akhirnya sudah ada titik terang bahwa alm Parlian yang memiliki lahan tersebut itu memang benar-benar terbukti sesuai data yang ada di catatan tanah di kelurahan. Pihak GOCI di kelurahan juga tidak bisa menunjukkan alat bukti yang sah sertifikat yang dijanjikannya,” ucap legislator PDI Perjuangan ini.

Baktiono melanjutkan, seharusnya musyawarah dalam Dengar pendapat (Hearing) menemukan titik temu. Namun lagi-lagi pihak dari GOCI tidak dapat menghadiri.

“Musyawarah ini, agar pihak yang salah ini tidak malu. Justru di lokasi pihak GOCI memagar batas seolah-olah itu miliknya dan berdiri bangunan bertahun-tahun, sehingga ahli waris alm Parlian mencari keadilan belum sampai mendapatkan sesuai dengan yang dia miliki,” terangnya.

Oleh karenanya, pihak Komisi C berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot), yaitu dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan bagian hukum terkait dengan perizinan Golden City yang ada di tanah milik Alm. Parlian.

“Kita telusuri IMBnya seperti apa?. Alat bukti yang diajukan tanah yang dimiliki apa? Jelas akan ketemu status tanahnya atas nama siapa,” pungkasnya. (ZAK)