07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

POLISI POLSEK KARANGREJO TANGKAP PELAKU PENIPUAN DI JATENG

” Pelaku tipu korban , di amankan Reskrim , modus janjikan jabatan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Tulungagung “

Tulungagung ,KabarGress.com – Unit Reserse Kriminal ( Reskrim) Polsek Karangrejo sukses menangkap Mu , di duga pelaku penipuan bermodus bantu janjikan jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Penegasan ini disampaikan Kapolsek Karangrejo, AKP. Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres, Iptu Nenny S .

” MU di tangkap dirumahnya modus penipuan membantu korban untuk menduduki jabatan,” ujar Nenny Selasa (31/8/21).

Sementara korbannya berinisial TN (53) seorang ASN , domisili Dusun Ngemplak , Desa Sambon Kecamatan Karangrejo. MU yang warga dusun Beku Desa Bowan ,Kecamaan Delanggu Jateng ini mengaku bisa membantu TN menduduki jabatan baru menjadi Kepala Puskesmas. Namun janji tersebut tidak pernah di penuhi oleh MU.

TN selaku korban , akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku ke Polsek Karang Rejo . Setelah menerima laporan korban , Polisi pun memburu pelaku ke Jateng. MU ditangkap Unit reskrim Polsek Karangrejo di Jateng .

” Pelaku ditangkap di rumahnya di Jawa tengah ,” kata Nenny

Nenny mengungkapkan munculnya kasus ini bermula MU menjanjikan kepada korban bisa naik jabatan sebagai Kepala Puskesmas di lingkup Pemkab Tulungagung. Tentunya , asal korban bersedia mengeluarkan biaya yang di minta.

Setelah yakin bahwa MU mampu meyakinkan, korban akhirnya bersedia mentransfer uang 10 juta sebanyak empat kali di tambah 10 juta diberikan tunai, namun, janji manis sang pelaku katakan tak kunjung berbuah .

” Korban merasa ditipu, melaporkan kasusnya kejalur hukum ,” terangnya

” Dan Pelaku sudah kita tahan di kenakan pasal, 372 dan atau pasal, 378 KUH Pidana ancaman hukuman maximal tujuh tahun penjara, “pungkas kasi Humas Polres Tulungagung. (Adn/hum