07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

SATRESNARKOBA SIAP PERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Narkoba sangat berbahaya bagi siapapun juga yang menggunakan secara ilegal. Ia tidak hanya merusak masa depan pengguna, tapi dapat mengancam jiwa pemakainya. Polisi nyatakan sikap tegas bagi Siapapun yang kedapatan mengkonsumsin, mengedarkan bakal di tindak tegas.

Tulungagung ,KabarGress.com – Satuan Reserse Narkoba ( SatresNarkoba) Polres tak main main kepada pelaku pengguna pengedar Narkoba di Tulungagung. Penegasan itu di sampaikan Kasatresnatkoba AKP Andri SP Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, Minggu (22/8/21).

Satresnarkoba akan memburu pengguna ,pengedar , bandar psikotropika dan menyeretnya ke meja hijau. Salah satu bukti keseriusannya , Anggota Satresnarkoba meringkus pengedar Pil Double L Desa Kecamatan Kedungwaru dan kali ini meringkus inisial BY alias S (33) Desa Kecamatan Kedungwaru Jum’at (20/8) kemarin.

” Tersangka By saat ini tengah menjalani penyidikan ,” kata Nenny.

Menurut Nenny ,peredaran pil double L di wilayah hukum Tulungagung belakangan ini sangat pesat . Hal itu bisa dikarenakan harganya terjangkau. Namun polisi tidak diam , polisi bertindak cepat .

” Hasilnya sudah banyak pengedar yang kita amankan. Tim SatResnarkoba tidak berhenti , memburu pelaku. Jadi, jangan coba – coba bermain Narkoba. Pasti kita sikat habis ,” tandas Nenny.

Polisi sangat serius perangi Narkoba di wilayahnya . Keseriusan itu di buktikan dengan menangkap pengedar inisial BY berikut barang bukti sebanyak 3.227 butir pil doubel L, uang hasil penjualan Rp 280.000, satu HP, empat botol tempat menyimpan pil, tiga buah plastik klip dan satu tas kresek

Pelaku BY dikenakan pasal, 197 sub Pasal, 196 Jo Pasal, 98 ayat (2 dan 3) UU RI No 36, Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo pasal, 60 ke 10, UU RI No 11, Tahun 2020 tentang cipta kerja, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkasnya (Adn / Hum)