07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

DI DUGA KURIR GANJA SATRESNARKOBA TULUNGAGUNG TANGKAP RG

Tulungagung , KabarGress.com – RG demikian inisial tersangka di duga pelaku pemilik 3 papan ganja seberat 238,46 gram ini harus merasakan sempit dan pengabnya sel tahanan Mapolres Tulungagung.

Sebab karena RG di ringkus Anggota Satnarkoba , karenah ganja ini. Maka RG harus meringkuk di balik jeruji besi untuk menjalani penyidikan oleh penyidik Satres Narkoba.

RG yang warga jalan Wahidin Sudiro Husodo di bekuk anggota SATRES Narkoba disebuah garasi Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru dengan 3 papan ganja yang dibungkus plastik.

Anggota Selain membekuk pelaku juga mengamankan ganja seberat 238,46 gram, dan menyita barang bukti lainnya yaitu tas simpan ganja dan HP.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Andri SP melalui Paur Subbag Humas, Iptu Nenny S menjelaskan, peran tersangka sebagai penghubung antara pengedar dan pembeli (kurir) dengan sejumlah imbalan .

“Sekarang sudah kita amankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan yang lebih mendalam”, ujar Nenny Jum’at (19/8/21)

Menurut Nenny , Pelaku RG ini dijjerat Pasal, 114 ayat (1) Sub pasal, 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . . ( Adn/Hum)