07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

NANIANTO , SH : AGAR TIDAK LIAR EKSEKUSI PERKARA TETAP MENGIKUTI ALUR PN

Tulungagung , KabarGress.com – Pengadilan Negeri ( PN) sebagai satu -satunya institusi berdasar aturan perundangan mempunyai kewenangan mengeluarkan Eksekusi terhadap perkara yang telah berkuatan hukum tetap (Inchracht) .

” Kewenangan Pengadilan Negeri sebagai eksekutor bertanggung jawab penuh terhadap eksekutor,” kata Advokad senior Nanianto, SH, Jumat (6/8/21)

Dalam pendapat hukumnya kata pria parlente tersebut, tindakan eksekusi di luar penetapan Ketua Pengadilan Negeri termasuk tindakan eigenrchting .

” Yang berhak mengeluarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan ,” tegas Nanianto.

Menurutnya eksekusi objek perkara dapat di lakukan eksekusi bilamana Penetapan Eksekusi telah di keluarkan oleh Ketua Pengadilan. ” Bila tanpa Surat Penetapan Pengadilan eksekusi tentu tidak dapat di lakukan ,”ujarnya

Bila tanpa Penetapan Ketua Pengadilan melahirkan Konsekwensi hukum . Begitu pula pada saat berada di lokasi ada aturan yang harus di taati.

” Masuk ketempat lokasi beramai – ramai tidak boleh melakukan pengrusakan. Bila sampai merusak barang melanggar ketentuan pasal 170 KUHP,” tandas Nanianto.

” Itu kalau sendiri pasal 167 KUHP, termasuk pasal 406 KUHP perusakan, kalau ada kata mengancam mengirim surat kepada pihak lawan dapat di jerat pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan,” ucapnya

Kata Nanianto unsur yang paling memberatkan pada saat pengambilan barang pemilik yang berhak tidak di beri tahu . ” Saya kira paling memberatkan disana, kalau barang barang di bawa di taruh dimana, pemilik tidak diberi tahu itu tindakan pemberatnya,” katanya

Nanianto berpendapat munculnya Kasus pengaduan seperti ini harus ada tindakan cepat agresif dan aktif dari pihak aparat penegak hukum ( APH ).

” Tidak ada yang boleh membiarkan suatu kejahatan, kejahatan harus segera di hentikan,” kata dia

Di konfirmasi Humas PN Tulungagung,, Naning Rositawati, SH.MH di kantor menerangkan, eksekusi alur perkara dan hak tanggungan sama mereka mengajukan permohonan, ketua dan panitera mendisposisikan meneliti kelengkapan berkas, membuat resume, menelaah permohonan eksekusi, tim melaporkan hasil telaah ke pada Ketua .

” Bila hasil telah menyatakan eksekusi tidak bisa dilaksanakan berkas di kembalikan ke pemohon. Dan, bila hasil telaah eksekusi bisa dilaksanakan berkas di lanjutkan untuk di proses, ” jelasnya Jum’at ( 6/8 /21).

Naning menuturkan Panitera muda perdata menerima kembali permohonan berkas, tim telaah menyatakan eksekusi bisa dilaksanakan, panitera muda menghitung biaya panjar perkara eksekusi.

Kemudian PN melaksanakan sidang aanmaning atau teguran kepada termohon untuk menjalankan putusan dalam tempo 8 hari. Bia tidak di tanggapi, Ketua PN mengeluarkan surat perintah penetapan eksekusi.

” Panitera membuat surat perintah penetapan kepada pemohon dan termohon, kepala desa, Kecamatan dan Kepolisian, persyarayan administrasi layak dulu baru disetujui ,” tuturnya

Naning lebih lanjut menuturkan Eksekusi ada. ” Namun, sejak awal mei 2021 eksekusi hak tanggungan seperti itu tidak ada sampai bulan Agustus 2021 ini, sepanjang sifatnya umum PN tetap mempublikasikan ada yang bisa dibuka ke publik dan ada yang tidak ,” pungkasnya . (Adn)