07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Tidak Sesuai Peruntukan, Komisi A Minta Penertiban Gudang di Jl Kali Kedinding Tengah II

Surabaya, kabargress.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait izin dan pertanggungjawaban terhadap pembangunan gudang di jalan Kali Kedinding Tengah II melalui virtual zoom, Senin (14/06/2021).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Dedy Purwito menyampaikan, pihaknya pernah menyampaikan terkait perizinan di lokasi Kali Kedinding Tengah II.

“Memang kebanyakan izinnya itu rumah usaha dan industri,” ungkap Dedy Purwito saat rapat berlangsung.

Karena itulah, ia mengaku telah memberikan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun rumah industri untuk menyesuaikan perizinan tersebut.

“Kami saat ini masih memantau terus terkait dengan sanksi yang akan diberikan,” tegas Dedy.

Sementara itu, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, tempat usaha di kawasan Kali Kedinding Tengah II yang sudah terlanjur berdiri. “Padahal di situ bukan untuk pergudangan,” jelas Ayu, sapaan akrabnya.

Menurut Legislator Golkar Surabaya ini, yang notabene pada akhirnya ada juga laporan warga yang terbaru terdapat 8 tempat usaha.

“Yang 8 ini kita urus dan ditata dulu kembalikan fungsinya,” terang Ayu.

Karena menurutnya, disana adalah fungsi rumah usaha dan kawasan pemukiman, sedangkan arti untuk rumah usaha itu bukanlah untuk pergudangan.

“Kalau gudang itu penyimpanan barang saja, dan kalau rumah usaha itu ada 50 persen dihuni,” katanya.

Ayu mengatakan, ternyata truk-truk trailer juga masuk otomatis, fasilitas lebar jalan jadi tidak memungkinan. Maka dari itu Komisi A meminta izin peruntukan untuk pergudangan tidak digunakan maupun dikeluarkan lagi.

“Yang kita pikirkan, bagaimana ini sudah terlanjur menjadi klaster pergudangan. Apakah ini harus mengulangi hal yang sama atau memperbaiki (perizinan),” ungkap Ayu.

Menurut dia, jika diperbaiki, tentu yang baru akan merasa iri dengan yang lama yang sudah terlanjur menjadi gudang.

“Itu yang harus dipikirkan pemerintah kota, seperti berkomunikasi dengan gudang-gudang yang lama,” kata Ayu.

Dia melanjutkan, kalau menurut Cipta Karya, tidak memungkinkan untuk dihapuskan, atau maksudnya dikembalikan fungsi kawasan pemungkiman.

“Kalau memang tidak mungkin, apakah yang baru ini tidak akan mencuat kekecewaan seperti RT lain kok boleh yang ini enggak,” ujarnya.

Menurut pengaduan dari RT lama pun, sebenarnya timbul keberatan juga, karena disana ada juga kawasan pemukiman.

“Semula timbul dari perorangan, tetapi sekarang dari RT dan RW karena disana dijadikan pergudangan,” ungkap Ayu.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kota mendatangkan ahli yang betul-betul menguasai dan mempelajari.

“Apakah itu harus dipindahkan atau yang pemukimnya itu suruh mereka membeli sekalian, sehingga tidak saling merugikan satu sama lain,” tutur Ayu.

Ayu menyampaikan, kalau ditanya izin peruntukan rumah usaha di kawasan pemukiman terlanjur berubah gudang apakah perlu dicabut, yang jelas harus dicabut.

“Untuk yang baru jelas kita akan cabut,” tegas Ayu.

Maka itu, pihaknya bilang, ada yang lama bahkan puluhan tahun hal ini tergantung pemerintah kota Surabaya.

“Kalau dia (Pemkot) sulit mencabut atau seperti apa harus dirapatkan betul apakah mereka dipindah,” pungkasnya. (ZAK/ADV)