07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

LSF JATIM LAYAK DILANJUTKAN

Penulis: Fathur Rohman, Anggota Tenaga Sensor LSF RI Perwakilan Jawa Timur, Tinggal di Sidoarjo.

LEMBAGA SENSOR FILM (LSF) Perwakilan di Jawa timur dibentuk berdasarkan amanat UU 33 tahun 2009, tentang perfilman, pasal 58 ayat 4. Lembaga Sensor Film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi .

LSF Jawa Timur kedudukannya sebagai kantor perwakilan, hanya sebagai tenaga sensor yang tugas-tugasnya membantu anggota komisioner dalam melakukan tugas penyensoran, sedangkan anggota komisoner (Anggota LSF) berada di Jakarta.

Dibentuknya LSF perwakilan di Jawa Timur karena banyak materi-materi lokal di Jawa Timur atau produk budaya lokal yang disensorkan di LSF Pusat (Jakarta) saat itu, sehingga dipandang perlu untuk membentuk kantor perwakilan, dengan harapan memberikan kemudahan kepada para sineas lokal untuk menyensorkan materinya, sehingga tidak perlu ke Jakarta.

Jawa timur merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang berdiri kantor Perwakilan LSF, disamping potensi film lokal jawa timur yang banyak dan sering disensorkan, propinsi jawa timur didukung pula oleh adanya Perda No.8 tahun 2014, Tentang Pembangunan Dan Pemberdayaan Perfilman Jawa Timur, hanya saja belum ada peraturan teknisnya seperti Pergub (Peraturan Gubernur).

Satu periode LSF Jawa Timur yaitu 4 tahun, Tenaga Sensor LSF perwakilan Jawa Timur dilantik sejak 16 Mei 2017 di Surabaya, dan masih baru satu periode keberadaannya, dan tahun 2021 ini adalah tahun terakhir, LSF Jawa Timur butuh mitra strategis seperti Pemprov Jawa Timur untuk bisa diajak diskusi dan berdialog soal peluang mengembangkan usaha perfilman sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2014.

Jawa timur adalah propinsi satu-satunya di indonesia yg ada kantor perwakilan LSF RI,
ada diskusi antara anggota LSF RI dan Dirjend Kebudayaan Kementerian Kebudayaan untuk menutup LSF Perwakilan Jawa TImur, karena dianggap tidak efektif dan efisien,
anggota LSF RI dan Tenaga Sensor LSF Perwakilan Jawa Timur menolak untuk menutup LSF Perwakilan Jawa Timur, dikarenakan masih dibutuhkan adanya kantor perwakilan di jawa timur, karena beberapa alasan yang disebutkan diatas, seperti Infrastruktur sudah memadai, dukungan pemprop sudah mulai terasa, komunikasi dengan stake holder yang semakin matang

Klau misalnya dianggap LSF jatim posisinya sama dengan perusahaan yg berorientasi pada pemasukan negara..maka pasti dianggap tidak efisien antara pengeluaran negara dengan pemasukan, LSF merupakan lembaga yg melayani publik, maka harusnya bagaimana konsep lembaga mendekati publik dalam hal pelayanan publik, memudahkan publik dalam mengakses lembaga dalam menyensorkan materi-materinya, yg semakin hari para sineas di jatim semakin banyak

Pandemi memang berdampak tidak hanya pada produksi film lokal yg menurun…tetapi berdampak pada semua sektor..oleh karenanya perda jatim no 8 th 2014 tentang pemberdayaan film ini lah yg harusnya bisa hadir melakukan pemberdayaan pada sineas-sineas lokal, sejauh ini keberadaan LSF Perwakilan jawa timur, hadir dan dirasakan manfaatnya oleh semua stake holder dan pemangku kepentingan, jadi alasan untuk menutup LSF perwakilan di Jawa Timur kurang tepat.

Beberapa Alasan ( Kajian akademis) LSF Jatim dipertahankan:

  1. Potensi Film lokal berkembang baik, tetapi di musim pandemi mengalami penurunan. Berdasarkan data LSF Jatim Production House (PH) yang produktif tercatat 98 PH yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Perfileman Republil Indonesia (APPRI)
  2. Potensi TV LOKAL menjadi Obyek Pemantauan LSF, baik skala Regional maupun Lokal Daerah, TV lokal dan platform Digital berkembang pesat di Jatim. berdasarkan data dari KPID Jatim Tahun 2019 terdapat 85 Stasiun TV dari berbagai platform. Hal ini menjadi penting bagi LSF untuk turut mengawal dan memastikan Masyarakat Jawa Timur memperoleh tayangan/Hiburan sehat dan Edukatif.
  3. Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri mendapatkan respond positif dari berbagai dari kalangan akademis, lembaga pendidikan/pondok pesantren serta Organisasi kemasyarakatan (Muhammadiyah dan NU, ) Organisasi kesenian dan Komunitas Film.
    Hasil Wawancara melalui angket tertulis yang dilakukan oleh LSF terhadap 12 Kegiatan yang di gelar bersama Sekolah, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi diberbagai kabupaten/Kota di Jatim menyimpulkan, 87% kegiatan Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri (BSM) sangat setuju dan BSM dibutuhkan oleh warga Jawa Timur Dalam rangka membentuk akhlaqul karimah yang sesuai Budaya Indonesia berdasarkan Pancasila.
  4. Dukungan stake Holder.
    LSF Perwakilan Jawa Timur mendapatkan dukungan yang baik dari stake Holder, PH, lembaga Mitra (KPI, Dinas Pariwisata, Pemerintah Provinsi Jawa Timur). Terbaru Dinas Pariwisata Jatim siap bermitra dan mengundang LSF Jatim untuk diskusi terkait Program Wisata dan Budaya Jawa Timur.
  5. Hasil Kajian Tim Evaluasi LSF perwakilan Jawa Timur (LSFP JATIM) yang di bentuk oleh LSF RI pada tahun 2020 merekomendasikan bahwa LSFP Jatim layak dan perlu dilanjutkan sebagai rujukan berdirinya Perwakilan di Propinsi lain. Mengingat berbagai potensi yang di miliki oleh jatim serta SDM yang cukup serta sarana memadai.(*)