07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

STKW MENAGIS, MENGAPA INI HARUS TERJADI

Berawal dari banyaknya suatu permasalahan atau konflik yang sangat komplek di Sekolah Tinggi Kesenian wilwatika (STKW), diantaranya tindakan diskriminasi, ketidakadilan, manipulasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Dosen tidak terpenuhi hak-haknya sebagai standartnya seorang dosen, kampus STKW tidak mempunyai tenaga pegawai administrasi, yang ada tinggalah tenaga dosen dan mahasiawa saja saat ini di STKW, tanpa memiliki tenaga pegawai administrasi dan aset seperti gedung, tanah dan perlengkapan. Dengan kondisi STKW seperti ini, siapa aktor utama dibalik semua ini?, mengapa hal ini bisa terjadi?.

Kondisi Kampus STKW saat ini, secara hukum aset atas tanah dan bangunan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata karena pada tahun 2011 pihak yayasan telah menyerah terimakan ke Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dengan kesepakatan bahwa pihak yayasan menyerah terimakan kepemilikan hak atas tanah seluas 9.915.10 M2 dan beserta bangunan, peralatan, perijinan pendanaan dan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu cagar budaya.

Jadi bahwa aset atas tanah dan bangunan menjadi asetnya pemerintah daerah. Lalu bagaimana dengan Sumber Daya Manusia (SDM), Perijinan, Pendanaan?. Hal inilah yang perlu kita analisa bersama. Dalam pengelolaan perguruan tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membatasi pengelolaan perguruan tinggi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan masyarakat.

Artinya ketika pemerintah daerah mengelola Sumber Daya Manusia STKW akan bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Sampai saat ini Kampus STKW masih terdaftar di LLDikti sebagai kampus swasta yang berdiri di bawah yayasan. Jadi itu artinya bahwa secara hukum pengelolaan Sumber Daya Manusia dan pendanaan menjadi tanggung jawab yayasan.

Akan tetapi ketika dituntut kewajibannya dalam pengelolaan SDM kampus STKW, pihak yayasan mengatakan bahwa yayasan tidak punya anggaran sama sekali. Jadi hal inilah yang menjadi permasalahan yang rumit dan belum ada kejelasan. Saya memikirkan mengapa semua ini bisa terjadi, siapakah aktor utama dibalik persoalan ini.

Saya mengamati bahwa Ketua STKW saat ini adalah seorang pegawai fungsional di Pemda, Pada waktu yayasan menyerah terimakan kampus STKW ke Pemda, Beliau menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mana menggunakan aset sebagai tugas pokok dan fungsinya, Beliau juga bagian dari yayasan yang terdaftar di LLDikti.

Hal inilah yang menjadi bias dan rancu, menjadi Ketua STKW, menjadi Kepala Dinas dan menjadi bagian dari yayasan. Kondisi sekarang Beliau masih menjadi Ketua STKW dan menjadi pejabat Fungsional Widya Iswara di Pemda. Sehingga orang inilah yang menjadi aktor utama di balik semua ini.

Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2005 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. Hal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal.

Artinya bahwa ketika seorang Kepala Dinas merangkap jabatan Ketua Sekoah Tinggi itu sudah melanggar Undang-Undang. Dari mulai awal penyerah terimaan Kampus STKW ke Pemda, inilah awal dari hancurnya STKW. Banyak terjadi modus-modus, manipulasi, kesewenang-wenangan, diskriminasi karena kekuasaan. Max Weber mengatakan bahwa kekuasaan dan wewenang terdapat kemampuan untuk memaksakan kehendaknya, walaupun banyak orang melakukan penolakan.

Adanya kesempatan untuk merealisasikan kehendaknya itu dalam bentuk pemaksaan tanpa memperdulikan apapun yang menjadi dasar, dengan kata lain kekuasaan dan wewenang aadalah kesempatan untuk menguasai apapun. Saat sekarang ini di STKW terjadi kekerasan simbolik terhadap para dosen, dan pegawai tidak tetap dinas oleh aktor utama dan pengikutnya. Kekerasan simbolik menurut Pierre Bourdieu inilah yang saya maksudkan terjadi di STKW.

Dalam pemikiran saya, bahwa aktor utama dalam permasalahan ini adalah Ketua STKW yang mana merangkap semua jabatan, memanipulasi pengelolaan kampus STKW. Jadi kesimpulannya bahwa aktor utama inilah yang bertanggungjawab agar kampus STKW bisa maju atau STKW hancur. Aktor utama dan para pengikutnya inilah yang juga menjerumuskan para pegawai dinas kedalam suatu permasalahan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah.

Solusi dan saran untuk memajukan kampus STKW kedepan. Pertama, menganalisa bersama legalitas yayasan yang terdaftar di LLDikti, karena saat ini banyak sekali yayasan yang ternyata hanya sebagai kedok untuk memperoleh keuntungan segelintir orang saja. Pada pasal 9 Undang-Undang yayasan mengatur secara hukum bahwa yayasan didirikan dengan memisahkan kekayaan awal yang merupakan harta yang dipisahkan oleh pendirinya.

Artinya apabila yayasan di STKW tidak mempunyai anggaran sama sekali, maka secara hukum perlu ditanyakan legalitas yayasannya. Apabila yayasannya tidak sah secara hukum, berarti STKW hanya sebagai alat untuk mencari keuntungan belaka sehingga STKW ke depan dapat dipastikan tidak akan bisa maju berkembang bahkan akan hancur karena keserakahan.

Kedua, karena permasalahan yang terjadi di STKW adalah perbuatan sang aktor utama/ Ketua STKW, maka melalui diskursus menggunakan teorinya Jurgen Habermas, Ketua STKW harus diganti oleh orang yang berperilaku baik dan secara tulus mempunyai visi misi untuk memajukan STKW ke depan. Melalui senat STKW, yang mana senat mempunyai kewenangan terbesar dalam perguruan tinggi mementukan Ketua STKW yang baru beserta jajarannya.

Sehingga pergantian Ketua STKW dan jajaranya ini dipastikan akan membawa STKW ke arah perguruan tinggi sebagai wadah pendidikan, wadah pembelajaran, pusat pengetahuan, ketrampilan, kebajikan, kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran.

Ketiga, menghidupkan kembali yayasan yang sudah ada dengan cara melegalkan kembali yayasan secara hukum, sehingga yayasan yang legal secara hukum pastinya akan punya anggaran dan bersifat nirlaba tanpa mencari keuntungan dan benar benar menjadi yayasan sosial untuk kepentingan pendidikan, atau mencari sebuah yayasan baru yang benar-benar mempunyai kredibilitas, dan benar-benar bersifat nirlaba/ tanpa mencari keuntungan.

Sehingga secara adminstrasi akan berjalan dengan optimal, hak-hak dosen yayasan dan dosen luar biasa akan terpenuhi, dosen DPK akan bisa melaksanakan sesuai tugas dan fungsi sesuai standartnya, jabatan strukural di STKW tidak akan amburadul, akan banyak lowongan pekerjaan sebagai pegawai admisistrasi bagi masyarakat untuk mengisi kekososngan tenaga pegawai di STKW.

Solusi dan saran-saran saya ini hanyalah sebagai pemikiran awal agar banyak para teman- teman civitas akademika, alumni STKW, pemerhati seni, masyarakat umum untuk juga berpartisipasi dalam mengatasi masalah yang terjadi di STKW. Karena STKW adalah satu-satunya kampus seni di Jawa Timur, jangan sampai STKW menangis, apalagi sampai bubar dan hancur. Dengan prinsip kemanusiaan seperti pepatah jawa, “nguwongke uwong”, dan demi kemajuan STKW kedepan, bisa mempunyai semangat dan satu pemahaman dalam memajukan STKW sehingga bisa bersaing dengan kampus lain dalam pendidikan.

Selamat berjuang para militan di STKW, jangan berfikir secara individu, harus bersatu, guyup rukun untuk kepentingan kemanusiaan dan kepentingan bersama. STKW guyup rukun, sejahtera, transparan, adil, jujur dan tanggung jawab, maka STKW akan maju berkembang. Hidup STKW ku. ***

Penulis: Adiyanto
Mahasiswa S3, Program Doktor Ilmu Sosial Fisip Unair
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar Prov. Jatim