07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait RS Khusus Covid-19 di Cito Mall

M. Machmud

Surabaya, Kabargress.com – Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk kesekian kalinya di RS khusus Covid-19 milik PT. Siloam yang bersebelahan dengan CITO Mall dan perkampungan warga, Rabu (17/02/21) siang.

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga sekitar beserta para pedagang di City of Tomorrow (CITO) Mall yang mengeluhkan terganggunya mereka dengan adanya pembangunan Rumah Sakit tersebut.

Mochamad Machmud, salah satu anggota Komisi A, setelah melakukan perbincangan langsung dengan pemilik Rumah Sakit, dinas-dinas terkait serta RT/RW setempat dan perwakilan para pedagang Mall, mendapati bahwa belum ada izin informasi perizinan yang masuk.

“Permohonan aja nggak ada. Dinas mau mengeluarkan izin apa kalo permohonan aja nggak ada,” jelas Machmud.

Dari sidak yang dilakukan di dalam RS secara tertutup dan terbatas itu, kata Machmud, pihak pengelola memang mengakui bahwa belum ada izin, namun akan segera dibuatkan perizinan tersebut.

“Karena katanya ngobrol-ngobrol dengan pemerintah pusat, minta segera-segera makanya dia segerakan ini,” imbuhnya.

Dari Dinas Kesehatan, Machmud menyebutkan salah satu syarat pembangunan Rumah Sakit ini harus ada 2 ukuran jarak antara tempat RS dengan bangunan yang ada di sebelahnya. Yang pertama berjarak 20 Meter, dan yang kedua berjarak 7,5 Meter.

Machmud juga berpendapat, jarak antara RS dengan Mall tidak ada jarak yang disyaratkan, dan hanya dibatasi juga hanya dengan partisi, bukan dinding. Jadi jika diajukan syarat dan permohonan pun tidak akan diterima.

“Jadi saran saya, jangan memanfaatkan covid-covid, darurat-darurat, untuk mengajukan izin rumah sakit yang dari dulu memang tidak diajukan dibangun Rumah Sakit,” ujar Machmud.

Machmud juga mengungkapkan pihak Siloam akan menghentikan pembangunan dan pengoperasian hingga semua perizinan disetujui, dan RS telah memenuhi persyaratan.

“Dinas hukum juga sudah menyampaikan bahwa harus izin dulu! Baru dilakukan action-nya,” pungkasnya. (ADV/ZAK)