07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Realisasi Pemajuan Kebudayaan di Masa Pandemi Covid

Adiyanto

Presiden Republik Indonesia didalam usaha untuk memberikan peran dalam pelestarian kebudayaan secara strategis bagi kebudayaan nasional, telah terwadahi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Hal ini menjadikan semangat baru bagi para pelaku budaya, pemerhati budaya, dan pecinta budaya, ddan menjadikan pedoman untuk ikut andil didalam melestarikan kebudayaan.

Presiden Joko Widodo menginginkan adanya keseimbangan antara pembangunan fisik yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah seperti jalan, jembatan, bandara, dan yang lainnya, dengan pembangunan mental lewat jalan kebudayaan dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa.

Untuk itulah diperlukan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses untuk melestarikan kebudayaan. Presiden Joko Widodo pernah bilang “Kita kan terlalu sering berbicara masalah infrastruktur yang keras. Mengenai jalan, mengenai jembatan, mengenai pelabuhan. Tidak pernah kita berbicara mengenai infrastruktur lunak, yaitu kebudayaan”.

Dengan adanya pernyataan diatas bahwa secara nyata Presiden Joko Widodo mempunyai keinginan yang merupakan komitmen yang sejalan dengan Undang-Undang pemajuan kebudayaan yang didalamnya memuat sepuluh unsur kebudayaan diantaranya: tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Kondisi pandemi covid saat ini banyak sekali sanggar seni, paguyuban budaya, dan organisasi-organisasi lainnya dibidang kebudayaan tidak ada program kegiatan, dilarang membuat kegiatan yang mengundang massa, di larang mengadakan kegiatan dengan cara bergerombol dan yang sejenisnya.

Maka dengan adanya larangan-larangan itu banyak sekali para seniman dan budayawan mengeluhkan bahwa disaat pandemi covid ini, usaha untuk melestarikan kebudayaan dianggap menemui jalan buntu dan dipastikan keberadaannya akan mengalami kemunduran.

Para pelaku seni banyak yang sepi job pentas, banyak instansi pemerintah yang tidak berani menyelenggarakan progam kegiatan di bidang kebudayaan, dan masyarakat secara umum yang biasanya ikut andil di dalam usaha melestarikan kebudayaan juga terbatasi geraknya dalam kondisi pandemi covid ini.

Disisi lain setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor: 02/Kb/2020 Nomor: KB/1/UM.04.00/M-K/2020 Tentang Panduan Teknis Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Bidang Kebudayaan Dan Ekonomi Kreatif Dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, maka berangsur-angsur keberlangsungan program kegiatan pelestarian kebudayaan mulai bisa di lakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga dalam kondisi pandemi covid seperti saat ini, secara pelan-pelan sudah mulai banyak sekali program kegiatan yang bertajuk kebudayaan, diantaranya pertunjukan seni wayang kulit, tari, musik dan yang lainnya yang dilakukan secara daring on line lewat streaming youtube.

Lalu ada lagi kegiatan semacam seminar budaya, sarasehan budaya, diskusi budaya dan yang lainnya yang dilakukan lewat media zoom. Kemudian banyak sekali para seniman dan budayawan yang membuat konten konten tentang budaya melalui youtube, instagram, facebook dan aplikasi on line lainnya.

Dalam kondisi seperti ini banyak bermunculan karya-karya virtual baru yang mana para seniman dan budayawan bisa menciptakan karya seni dengan kolaborasi antar seniman dan budayawan lintas daerah, lintas negara bahkan lintas benua, yang mana itu sangat sulit dilakukan pada waktu sebelum pandemi covid dikarenakan biaya akomodasi dan transportasi yang cukup mahal. Tapi dengan teknologi on line banyak kegiatan untuk melestarikan seni budaya itu bisa di lakukan dengan ide –ide serta gagasan melalui virtual.

Program kegiatan memalui virtual atau daring on line ini bisa menjadikan semangat dan antusias baru bagi para seniman dan budayawan untuk ikut berpartisipasi dalam upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan.

Sehingga didalam merealisasikan pelestarian kebudayaan yang sesuai amanat Undang-Undang pemajuan kebudayaan tetap bisa berjalan di masa pandemi covid. Maka dari itu kiranya patut diapresiasi bersama sekaligus menepis keraguan kita bersama, bahwa dalam upaya melestarikan obyek kebudayaan akan mengalami kesulitan di masa pandemi covid seperti saat ini.

Dari banyaknya karya-karya eksperimen baru secara virtual online oleh para seniman dan budayawan di saat pandemi covid ini, menurut saya secara kwalitas dan kwantitas masyarakat seniman dan budayawan di dalam peran sertanya dalam pelestarian di bidang kebudayaan meningkat.

Dengan meningkatnya kwalitas dan kwantitas masyarakat seniman dan budayawan ini mengindikasikan masih tingginya kemampuan masyarakat seniman dan budayawan untuk turut berpartisipasi dalam merealisasikan obyek-obyek kebudayaan yang tertuang dalam Undang- Undang Pemajuan Kebudayaan.

Secara nyata, hal itu memberikan optimisme akan keberhasilan program kegiatan untuk melestarikan kebudayaan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang. Sehingga untuk mengembangkan pembangunan infrastruktur lunak melalui kebudayaan akan tetap terealisasikan walaupun dalam kondisi pandemi kovid, sehingga akan tercipta keseimbangan antara pembangunan infrastruktur lunak dan infrastruktur keras seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo.

Penulis : Adiyanto
Pamong Budaya Ahli Muda
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.